KEBUMEN- Upaya warga mempertahankan lahan yang akan dipagari oleh TNI TNI menyebabkan 16 orang menjadi korban pemukulan aparat. Widodo Sunu Nugroho, Kepala Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen menyampaikan kronologi kepada Bergelora.com di Kebumen, Kamis (12/9).
Pada pukul Selasa (10/9) pukul 08.00 pagi pemagaran dilakukan oleh pihak TNI diatas tanah warga. Warga yang melihat aksi tersebut langsung berbondong-bondong ke lokasi pemagaran itu. Sesampainya dilokasi warga disuruh bubar dan dihadang oleh TNI bersenjata lengkap yang menjaga pemagaran lahan warga. Aparat kemudian menghalau warga dengan memukuli warga supaya bubar.
Warga langsung bubar dan sekitar pukul 10.00 menuju Kantor Bupati Kebumen untuk melaporkan kejadian tersebut. Sikap Bupati Kebumen Yazid Mahfud siap menghentikan pemagaran yang ada diurutsewu khususnya desa brecong.
Setelah dari kantor bupati warga masih berkumpul di pendopo kantor Kecamatan Bulus Pesantren dan korban divisum di Puskesmas Bulus Pesantren. Korban diantaranya:
1. Wiwit herwanto (30) luka pukul dikaki dan dinjak-injak
2. Imam suryadi (25) luka kena pentungan dipunggung
3. Haryanto (38) luka tembak dipantat oleh peluru karet
4. Edi afandi (32) luka pukul dikepala
5. Supriyadi (40) luka pukul dikepala,punggung dan kaki
6. Wawan (26) luka pukul dikepala
7. Manto (34) luka pelipis kanan
8. Partunah (42) ditendang-tendang kakinya dan diseret
9. Saikin (53) luka pukul dikepala
10. Sartijo (52) luka paha dibelakang
11. Sartono (45) luka pukul dikepala
12. Wadi (27) luka ditendang lakinya
13. Tolibin (30) luka pukul dikaki
14. Sumarjo (70)luka pukul dipunggung
15. Martimin (35) luka pukul kepala
16. Saryono (34) luka pukul dikepala.

Dr. Teguh Purnomo,SH, MH, MKn yang sejak siang mendampingi ratusan warga Urut Sewu di Pendopo Bupati Kebumen dan di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren menyayangkan kejadian kekerasan tersebut.
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu.
Teguh berharap kejadian tahun 2011 lalu seharusnya tidak terulang lagi. Saat itu rakyat dikriminalkan oleh TNI sehingga ada beberapa yg masuk penjara.
“Kejadian hari ini jelas, bahwa ada oknum TNI yang main hakim sendiri dengan memukuli 16 warga masyarakat, sehingga mereka harus diproses secara pidana,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Widodo Sunu Nugroho juga menyampaikan sejarah dan kronologi kasus tanah tersebut kepada Bergelora.com.
Tahun 1920, Blengketan Desa. Penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa (2 – 4 desa) digabung menjadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang.
Tahun 1922, Kelangsiran tanah I pasca blengketan desa. Pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa menjadi satu lokasi dengan cara tukar guling. Pada periode ini batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai dengan pantai laut selatan (banyu asin).
Tahun 1932, Klangsiran tanah II pasca blengketan desa. Pemetaan dan pengadministrasian tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda dengan partisipasi petani Urutsewu. Tanah yang di-klangsir berarti dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, sehingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V. Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya sebagai “Tanah Kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak + 150 – 200 meter dari garis pantai. Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak + 150 – 200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa. Contoh pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.
Klaim “Tanah Kompeni” tersebut mendapatkan penolakan/perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.
Fakta bahwa masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni” adalah bahwa pada masa itu banyak petani garam yang tinggal di daerah utara menyewa sebagian “tanah kompeni” tersebut kepada pemilik tanah yang sebenarnya, untuk membuat garam.
Pada 1937, Latihan Tentara Kolonial Belanda. Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh Tentara Belanda. Pada waktu ini belum ada Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena TNI berdiri pada 3 Juni 1947. TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya TNI. [sumber: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html; diakses pada 23/12/2013]
Pada 1942-1945, Latihan Laskar PETA. Latihan Laskar PETA dilakukan di sebelah selatan pal-budheg.
Pada 1945 – Proklamasi Kemerdekaan RI. Laskar PETA menarik pasukannya
Pada 1982, TNI Pinjam tempat ketika latihan. TNI datang ke Urutsewu dan meminjam tempat untuk latihan kepada masyarakat dan membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala Desa Ambal Resmi. Belakangan “pinjam tempat” tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan.
Pada 1998 – 2009, TNI “pinjam” urutsewu ke Pemerintah Kabupaten Kebumen. TNI juga pernah membuat “kontrak” dengan pemerintah daerah ttg penggunaan tanah pesisir urutsewu untuk latihan. Hal ini membuktikan bahwa tanah pesisir urutsewu benar-benar milik warga.
Pada Maret-April 1998, Pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih (k.l.) 500 m dari garis pantai ke utara dan panjang k.l. 22.5 km. Pemetaan dilakukan secara sepihak oleh anggota TNI yaitu Serma Hartono, NRP : 549021, kemudian dimintakan tanda tangan kepada kepala desa. Istilah yang dipakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah “Tanah TNI-AD”, hal ini menegaskan bahwa TNI telah mencoba melakukan klaim sepihak atas tanah rakyat.
Hasil pemetaan dimintakan tandatangan dari kepala desa di kawasan Urutsewu, namun konteksnya bukan persetujuan penyerahan dan/atau pengalihan status kepemilikan tanah. Disamping itu terjadi bias pemahaman mengenai arti peta tersebut, sehingga kepala desa bersedia menandatangani. Artinya, tandatangan ini tidak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan.
Peta area latihan ini tidak bisa dijadikan dasar/bukti bahwa TNI memiliki tanah tersebut karena pemetaan dilakukan secara sepihak oleh TNI dan bukan instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pada Desember 2006, Surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja. Surat ini menyatakan bahwa berdasarkan musyawarah dan kesepakatan warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD, masyarakat menyetujui adanya tanah “berasengaja” yang digunakan untuk latihan dan ujicoba senjata oleh TNI-AD; bukan berarti penghapusan hak milik yang melekat dalam tanah yang masuk zona berasengaja.
Persetujuan kepala desa tidak bisa diklaim sebagai representasi persetujuan para pemilik tanah. Pengertian tanah berasengaja (jw : sengaja di-bera-kan/tidak ditanami)adalah tanah yang sengaja diberakan dan digunakan sebagai ladang penggembalaan ternak kambing, sapi maupun kerbau.
Pada November 2007, Surat Camat Buluspsantren Nomor 621.11/236 tertanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di pendopo Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar, dan Brecong, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) 3 desa, mantan Kades (2 desa), dan warga masyarakat 3 desa.
Pada poin 5 surat ini menyatakan bahwa TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai. Hal ini bermasalah, karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai tersebut terdapat tanah rakyat yang merupakan “tanah pemajekan” sehingga tertera di Buku C Desa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Berdasarkan kesaksian Agus Suprapto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen yang pernah melihat dokumen peta tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, tidak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini sesuai dengan pernyatan BPN Kebumen pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, 13 Desember 2007, bahwa sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.
Menurut kesaksian Sugeng, Paryono, dan Nur Hidayat (dari Setojenar), musyawarah 8 Desember 2007 pihak Dislitbang AD hanya mensosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang (UU) yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah Negara atau tanah hankam,” tanpa menyebut UU yang mengaturnya. Ini adalah pembodohan dan kebohongan publik. Yang jelas, tidak semua pemilik tanah dalam zona 500 m dari garis pantai dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sampai sekarang belum sekalipun tercapai kata sepakat dari para pemilik tanah.
2007 Pelebaran klaim “Tanah TNI” dari 500 m menjadi 1000 m dari garis pantai.
Pada saat proses pembebasan tanah untuk bangunan Jalan Lintas Selatan Selatan, klaim “Tanah TNI” berkembang, dari radius 500 m menjadi 1000m dari garis pantai, sehingga TNI (Kodam IV Diponegoro) mempunyai alasan untuk meminta ganti rugi (surat Gubernur Jateng kepada Pangdam IV Diponegoro, tgl 5 Oktober 2007, perihal Permohonan ulang aset pengganti tana TNI AD dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa)
Pelebaran/perluasan klaim tersebut memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan pathok “radius 1000 m”, dan pasca pencabutan muncul ancaman dari Panglima Kodam IV Diponegoro yang intinya: akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI akan diambil tindakan tegas.
Klaim 1000 meter dari garis pantai ternyata diakomodir dalam Draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipaparkan di DPRD kabupaten Kebumen pada 13 Desember 2007 menyebutkan rancangan penetapan kawasan Hankam/TNI 1000 meter kali 22,5 km. Juga bunyi pasal terkait “di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan keamanan”.
Pada 2008, Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi. Surat Kodam IV Diponegoro, kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi.
Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI nyata-nyata telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urutsewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dilakukan oleh TNI
Pada 2008, Izin eksplorasi pasir besi diberikan oleh pemerintah kepada PT MNC Desa-desa yang termasuk ke dalam area izin eksplorasi adalah Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan. Dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) para pamong desa yang hadir menolak kehadiran perusahaan tambang. Hanya Desa Winomartan, melalui kepala desanya, yang mendukung rencana penambangan sepanjang menguntungkan masyarakat setempat.
Salah seorang komisari PT MNC adalah pensiunan TNI-AD; sementara direkturnya (kemungkinan) adalah mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.
Pada Januari 2011, Ijin eksploitasi (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) diberikan kepada PT MNC. Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha, dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD. Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan, artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.
Pada 16 April 2011, Warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD Penolakan warga ditunjukkan dengan aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun yang silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade dari pohon yang dibuat oleh warga. Melihat blokadenya dibongkar TNI-AD, warga kembali memblokade jalan dengan kayu, merobohkan gerbong TNI AD, dan melempari gudang peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan dibangun diatas tanah milik warga. Peristiwa ini direspon dengan penyerangan oleh TNI. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukul warga. Kejadian ini menyebabkan 6 petani dikriminaliasasi (pasal pengrusakan dan penganiayaan), 13 orang luka-luka, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet, dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah; 12 sepeda motor milik warga dirusak dan beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas secara paksa oleh tentara.
Pada 20 Mei 2011, Rekomendasi Komnas HAM untuk penghentian latihan TNI di Urutsewu Komnas HAM yang telah turun ke lapangan dan melakukan penelusuran fakta kemudian menerbitkan rekomendasi. Beberapa poin pokok rekomendasi tersebut adalah :
Kepada TNI-AD : agar menghentikan sementara latihan militer sampai adanya kejelasan mengenai status tanah, mengadakan evaluasi terhadap tugas dan fungsi DISLITBANG TNI-AD di Setrojenar serta melakukan penyelidikan dan mengadili anggota TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM
Kepada masyarakat : agar menjaga ketertiban dan ketentraman dan masih boleh memanfaatkan lahan untuk tanaman kehidupan
Pada Mei 2011, TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi. Berdasarkan surat dari Kodam IV Diponegoro, kepada Direktur PT. Niagatama Cemerlang, nomor : B/6644/2011, tanggal : 19 April 2011, tentang : pemberitahuan, disampaikan bahwa PT Mitra Niagatama Cemerlang tidak diijinkan (oleh TNI) untuk melanjutkan survey lapangan, mengurus ijin pertambangan pasir besi di kecamatan Mirit. Surat ini merupakan mekanisme “cuci tangan” yang dilakukan oleh TNI setelah mendapatkan penolakan keras dari warga. Tetapi terbitnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa TNI benar-benar pernah memberikan ijin kepada PT MNC untuk menambang pasir besi alias terbukti melakukan kegiatan bisnis.
Pada 2012, Aksi warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat. Penolakan dari masyarakat sangat massif, tetapi sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh pemerintah maupun DPRD
Perta RTRW menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat, sekaligus sebagai kawasan pertanian dan pariwisata. Tuntutan masyarakat adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata”
Pada Mei 2012, Warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit. Dengan kekuatan massa warga berhasil mengusir PT MNC di Kecamatan Mirit, namun hingga saat ini ijin Pertambangan belum dicabut.
Pada Desember 2013, Pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 m dari garis pantai di pesisir Urutsewu
Pada Desember 2013, pemagaran oleh TNI-AD sudah merambah 3 desa di Kecamatan Mirit, yaitu Desa Tlogopragoto, Tlogodepok dan Mirit Petikusan, serta 3 desa di kecamatan Ambal, yaitu Desa Kaibon, Ambal resmi dan Kenoyojayan.
Pemagaran ini telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan oleh TNI.
Pada 6 September 2014, Masyarakat menghadap Ir. Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Masyarakat Urutsewu yang tergabung dalam organissi FPPKS dan USB menghadap Presiden Terpilih Ir. Joko Widodo di kantor Gubernur DKI dan mengadukan persoalan urutsewu baik secara lesan maupun tertulis, beliau berjanji akan menindaklanjuti setelah beliau dilantik sebagai presiden. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Pada Agustus 2015, Pemagaran tahap kedua dilanjutkan. Meskipun mendapatkan penolakan keras dari masryarakat TNI kembali melakukan pemagaran di Desa Wiromartan, Lembupurwo, Mirit, Kecamatan Mirit, dan Desa Sumberjati, Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, serta Desa Ayam Putih Kecamatan Buluspesantren.
Akibat pemagaran ini telah terjadi kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh TNI dan mengakibatkan sedikitnya 5 orang luka berat dan belasan lainnya luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Kebumen. Satu di antara korban merupakan ibu hamil.
Pada September 2015, Mengadu ke Kontras, Komnas HAM dan Ombudsman. Perwakilan warga mengadukan insiden tersebut diatas ke Kontras, Komnas HAM dan Ombudsman RI
Pada Agustus2019, Pemagaran tahap ketiga dilanjutkan. Pemagaran tahap ketiga dilanjutkan lagi di tiga desa yang tersisa meskipun mendapat penolakan keras dai masyarakat. Saat ini telah dilakukan pemagaran di Desa Entak. Sedangkan pelaksanaan di Desa Brecong dan Setrojenar saat ini terhenti karena penolakan dari masyarakat. (Web Warouw/Arik)

