JAKARTA – Tidak masuknya masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam paket penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, bukan berarti pemerintah Indonesia tidak menganggap penting masalah TKI di negara tersebut. Sebaliknya, masalah perlindungan TKI di Saudi Arabia harus dilakukan melalui pembicaraan yang lebih rinci dan teknis.
“Tidak dimasukkannya masalah TKI dalam paket MoU bersamaan kunjungan Raja Salman, itu lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, Kamis (2/3.
Menurutnya, masalah utama terkait TKI di Arab Saudi adalah soal perlindungan, terutama kepada TKI sektor domestik. Sementara 11 MoU yang ditandatangani lebih menguatamakan masalah ekonomi. Jika masalah TKI hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, maka pembahasannya cenderung pada memperbanyak pengiriman TKI. Padahal, dengan alasan perlindungan, Indonesia memoratorium pengiriman TKI sektor domestik ke Saudi Arabia dan Negara Timur Tengah lainnya.
Oleh karenanya, Wahyu melanjutkan, yang perlu segera ditindaklanjuti adalah hasil perbincangan antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman di Istana Bogor. Secara khusus, presiden Jokowi menitipkan warga Negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di negara tersebut agar mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti pembicaraan kedua kepala Negara dengan langkah-langkah teknis terkait perlindungan,” tambah Wahyu.
Langkah-langkah teknis yang dimaksud misalnya terkait bagaimana Arab Saudi mempermudah akses Indonesia dalam memberikan bantuan hukum kepada TKI yang tersandung kasus hukum, upaya pengampunan TKI dari hukuman mati, membebaskan TKI yang disekap, mengurus gaji yang belum dibayar, mempermudah masalah keimigrasian dan sebagainya.
Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, sebelumnya Arab Saudi memberikan draft MoU terkait TKI, yang akan ditandatangani saat kunjungan Raja Salman. Draft yang dikirim melalui Kementerian Luar Negeri tersebut lebih fokus pada pengaturan perluasan pengiriman TKI.
“Padahal, masalah utama yang dikeluhkan Indonesia adalah terkait perlindungan TKI di Arab Saudi yang masih lemah,” ujarnya.
Karena itulah, menurutnya, pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi terkait TKI , lebih difokuskan pada kerja sama strategis dan teknis terkait pelindungan. “Kami akan terus meningkatkan pembahasan bilateral, hingga Arab Saudi menunjukkan komitmen perlindungan terhadap TKI yang lebih” pungkasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Data di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, pada tahun 2014-2016, Indonesia mengirim TKI ke Arab Saudi sebanyak 80.229 orang. Terdiri dari 49.968 pekerja formal dan 30.261 bekerja di sektor domestic. (Enrico N. Abdielli)