Selasa, 28 April 2026

WADUH…! Soal Penghilangan Paksa, Rekomendasi DPR Tidak Pernah Sampai di Presiden

Faisol Riza Anggota DPR RI, Fraksi PKB. (Ist)

JAKARTA- Ada informasi menyampaikan bahwa rekomendasi DPR-RI kepada Presiden RI tentang Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, tidak pernah sampai ke tangan Presiden. Hal ini disampaikan oleh Nursyahbani Katjasungkana mantan anggota DPR-RI kepada Bergelora.com, Senin (29/1).

“Sudah ada rekomendasi DPR. Aku ikut pansusnya. Herannya berkas dikembalikan Jagung ke Komnas HAM. Ada info berkas keputusan Pleno DPR-RI hilang dan tak pernah dikirim ke Presiden,” ujar pegiat HAM 1965 ini.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya  juga sudah menyampaikan hal ini kepada anggota DPR dari PKB, Faisol Riza agar mengecek informasi di atas.

Aku sedang minta Faisol Riza untuk cek kebenarannya.  Kan dia di DPR, tinggal tanya ke Sekwan,” kata Nursyahbani.

Sebelumnya Faisol Riza menyurati Ketua DPR-RI dan Presiden RI menanyakan rekomendasi DPR-RI kepada Presiden RI beberapa waktu lalu. Dibawah ini surat Faisol Riza kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo:

Kepada Yth.

Bapak Ir. Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Istana Merdeka

Jakarta

Perihal: Permohonan Melaksanakan Rekomendasi DPR-RI tentang Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998

Dengan Hormat,

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan hidayat-Nya kepada kita semua, sehingga kita berada dalam keadaan sehat wal-aifiat.

Selanjutnya bersama surat ini, ijinkan saya menyampaikan kepada Bapak Presiden mengenai satu kasus pelanggaran HAM berat, yaitu kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Kasus ini ditengarai sebagai titik balik tumbuhnya gerakan demokrasi yang dampaknya bisa kita nikmati dalam bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis seperti hari ini.

Sebagaimana kita ketahui kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM pada tahun 2006 berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya pada tahun 2009 DPR-RI menindak lanjutinya dengan membentuk Panitia Khusus Pembahasan Hasil Penyelidikan kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 yang diketuai oleh Panda Nababan dan digantikan kemudian oleh Effendi Simbolon.

Kemudian pada 28 September 2009, Sidang Paripurna DPR-RI secara aklamasi menyepakati rekomendasi yang dihasilkan oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus penghilangan orang secara paksa Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998 tersebut yang berisi:

  1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc;
  2. Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.
  4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan Praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Sudah 10 tahun rekomendasi tersebut diterima lembaga Kepresidenan dan DPR. Masyarakat dan terutama keluarga korban sangat berharap agar 4 rekomendasi tersebut Bapak Presiden laksanakan. Bukankan  penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan salah satu program yang bapak canangkan dalam Nawa Cita?

Saya yakin Bapak Presiden masih ingat WJ Thukul, salah seorang penghilangan paksa 1998. Karena kami tahu, Bapak Presiden juga kenal bahkan pernah bertemukeluarga WJ Thukul di Sorogenen, Solo. Menjelang pelantikan Bapak menjadi Presiden, Bapak juga sempat bertemu dengan Pak Utomo Raharjo, orang tua Petrus Bima Nugraha, yang juga menjadi korban orang hilang. Lalu pada bulan Mei 2018 lalu, Bapak juga bertemu dengan Pak Paian Siahaan, orang tua korban orang hilang, Ucok Munandar Siahaan, dalam pertemuan antara Bapak dengan keluarga korban peserta aksi Kamisan di Istana Negara.

Sebagai salah satu korban yang selamat, dan sekarang menjadi anggota DPR-RI, saya memiliki kewajiban moral untuk mencaritahu sesama teman-teman, sesama korban dan bermaksud mengetuk hati Bapak Presiden untuk menjalankan 4 rekomendasi DPR-RI, khususnya dimulai dari yang paling mendesak bagi keluarga, yaitu pencarian atas mereka yang masih hilang, pemberian kompensasi dan rehabilitasi, ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa dan Pengadilan HAM Ad Hoc bagi kasus tersebut.

Saya yakin, langkah-langkah Bapak Presiden menjalankan rekomendasi DPR tidak hanaya memberikan keadilan pada korban, tetapi merupakan bentuk pelaksaan janji Nawa Cita serta pelaksanaan tanggung jawab konstitusional Bapak Presiden dibidang HAM. Hal tersebut juga akan menjadikan Bapak Presiden semakin dicintai rakyat sebagai Presiden yang sangat peduli pada hak azasi manusia dan keadilan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jakarta, 24 Januari 2019

Faisol Riza

Anggota DPR RI No. A-64

Fraksi PKB

Sampai berita ini diturunkan belum didapati konfirmasi tanggapan Presiden RI atas surat Faisol Riza kepada Presiden RI. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles