JAKARTA- Putusan Niet onvantklijk Openbar (N.O) Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam perkara Aburizal Bakrie (ARB) Versus Menkumham dan Agung Laksono adalah putusan yang tidak mempertimbang dan memutus pokok perkara, tidak memasuki obyek perkara, tetapi berkaitan dengan hukum acara. N.O dilakukan dikarenakan antara lain karena pengadilan tidak berwenang mengadili atau karena gugatan telah lewat waktu atau kadaluarsa. Hal ini dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pembela Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/7).
“Bagi saya Putusan N.O PTPUN atas banding yang diajukan Menkumham dan Agung Laksono tersebut adalah aneh. Sebab sebab materi perkara sudah diperiksa dan diputus oleh PTUN tingkat pertama, bukan tingkat banding atau kasasi. Atas putusan N.O dapat dilakukan banding, yang jika dikabulkan, maka pengadilan tingkat pertama wajib mengadili pokok perkara dalam gugatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusril, dalam gugatan ARB kenyataannya, pokok perkara gugatan sudah diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama dan hakim telah membuat putusan tentang pokok perkara tersebut, yakni mengabulkan gugatan ARB.
“Karena itu pada tingkat banding, hakim tinggi Tata Usaha Negara (TUN) harus mengkaji ulang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama untuk memutuskan menguatkan atau memperbaiki atau menolak putusan tingkat pertama, tetapi bukan menyatakanya N.O,” jelasnya.
Karena itu menurutnya, beralasan hukum bagi ARB untuk ajukan kasasi atas putusan N.O tersebut agar Mahkamah Agung memeriksanya kembali dan membuka peluang untuk mengadili sendiri perkara tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap pada pengadilan TUN tingkat pertama.
Ia menjelaskan bahwa, dari sudut argumentasi yuridis maupun alat-alat bukti di persidangan, tim kuasa hukum ARB yakin susah untuk dibantah. Putusan N.O yang diambil hakim pengadilan tinggi TUN adalah cara yang paling mudah dilakukan untuk mengalahkan tanpa harus mengemukakan bantahan terhadap argumen dan alat-alat bukti yang kemukakan di persidangan tingkat pertama.
“Putusan N.O adalah cara paling gampang untuk menghindar dari argumentasi yuridis untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak dalam perkara. Namun keadaan seperti ini sesungguhnya memprihatinkan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan benar,” ujarnya (Calvin G. Eben-Haezer).