Sabtu, 25 April 2026

Yusril: Ini 3 Cara Penyelesaian Kasus HAM Berat

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan dalam penyelesaian kasus Hak Azasi Manusia (HAM) berat. Menurutnya ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk penyelesaian kasus HAM berat. Hal ini pernah menjadi kebijakan sewaktu dirinya menjabat sebagai Menkumham.

 

“Yang sulit untuk direkonstruksi peristiwanya karena pelaku-pelakunya sudah meninggal dilakukan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Yang masih bisa dibawa ke pengadilan, dilakukan dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/9)

Yusril menceritakan dirinya sempat mengadakan pengadilan HAM biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Ia juga sempat mendiskusikan tentang penyusunan Rancangan Undang-undang KKR dengan Pimpinan Afrika Selatan, Nelson Mandela dan Uskup Desmond Tutu.

“Yang terjadi ke depan diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa yang pertama kali dibentuk di PN Jakpus. Tugas saya selesai mengatasi hal ini. Hanya KKR yang belum terbentuk personalianya tapi Undang-undangnya selesai,” ujarnya.

Ia membantah pernyataan sejarawan Asvi Warman Adam bahwa Rancangan Undang-undang KKR tidak pernah diserahkan ke DPR. Rancangan Undang-undang KKR menurutnya sudah selesai dan dijadikan Undang-undang oleh DPR. Tapi kemudian ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya yang ajukan RUU KKR dan disahkan DPR jadi Undang-undang. Akhirnya Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Yusril juga meminta agar Asvi Warman Adam tidak melupakan ribuan orang yang dibunuh oleh Partai Komunis Indonesia PKI dalam peristiwa Madiun 1948.

“Bagaimana dengan ribuan orang yang dibunuh PKI dalam peristiwa Madiun tahun 1948? Siapa yang harus minta maaf?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam peristiwa Madiun dan serangkaian pembunuhan dan penculikan sekitar tahun 1950-an diduga dilakukan oleh orang-orang PKI.

“Korbannya kebanyakan orang-orang Masyumi, NU dan para kyai. Sepertinya sudah dia lupakan,” ujar Yusril mengingatkan.

Pembatalan UU KKR

Salah satu pengacara dari penggugat Undang-undang KKR, Hermawanto, SH menjelaskan bahwa pada waktu itu beberapa LSM melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang KKR.

“Kita, meminta agar sebelum ada rekonsiliasi harus ada proses klarifikasi yang memeriksa siapa korban dan siapa pelaku. Jangan tiba-tiba pemerintah minta maaf dan mengajukan rekonsiliasi,” jelasnya.

Namun menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, pada waktu itu melihat bahwa gugatan tersebut adalah jantung dari Undang-undang KKR sehingga kalau gugatan dipenuhi maka seluruh pasal dari undang-undang itu tidak berlaku lagi.

“Maka gugatan kami diterima dan Undang-undang itu tidak berlaku secara keseluruhan,” jelas Hermawanto.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Desember 2006 memutuskan Undang-undang No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Undang-undang KKR dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Majelis berpendapat bahwa tidak ada kepastian hukum, baik dalam rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma di lapangan, untuk tujuan rekonsiliasi seperti yang diharapkan.

”Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR sebagaimana yang termaktub dalam pasal 2 dan pasal 3 UU itu tidak mungkin dapat diwujudkan karena tak adanya jaminan kepastian hukum,” kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/12) saat itu.

Dengan dasar itu, MK menilai, Undang-undang KKR secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tak punya kekuatan hukum yang mengikat. Permohonan uji materi Undang-undang KKR itu diajukan Asmara Nababan dan kawan-kawan yang diregistrasi dengan nomor 006/PUU-IV/2006. Pemohon mengajukan uji materi atas pasal 27, pasal 44, dan pasal 1 angka 9 Undang-undang KKR.

Namun, Jimly menegaskan, dengan pembatalan UU KKR itu, tak berarti MK menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. ”Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, bisa melalui rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum, rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi, dan amnesti secara umum,” ujar Jimly saat itu. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles