Kamis, 7 Mei 2026

KUATKAN STRATEGI PERTAHANAN..! Menhan Dukung Kelanjutan Revisi UU TNI di DPR: Bentuk Dewan Pertahanan Nasional

JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendukung dilanjutkannya proses revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat bergulir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,” ujar Sjafrie

Selain itu, Sjafrie juga akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) tentang Pertahanan Negara.

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” kata Sjafrie.

Menurut Sjafrie, hal tersebut sebagai bentuk komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang telah dirintis pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Sepertimana yang saya sampaikan tadi bahwa kebijakan kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara,” ungkap Sjafrie.

Adapun DPR RI telah menetapkan revisi UU TNI sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

Pembahasan tentang revisi UU TNI sebetulnya sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.

Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Dewan Pertahanan Nasional

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Pertahanan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan juga, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Pertahanan Nasional.

Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Pertahanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.

Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterprestasikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU.

“Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional.

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles