JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan, ada sekitar 6 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Ketika saya membuka data, rupanya pekerja migran kita yang unprocedural itu jumlahnya mungkin sekarang bisa lebih dari 5-6 juta, karena di tahun 2017, itu 4,3 juta,” kata Karding dalam acara pengukuhan Tim Reaksi Cepat BP2MI,di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Karding menuturkan, jumlah 4,3 juta PMI pada tahun 2017 bertambah dari hari ke hari dan jumlahnya menjadi sangat besar.
Menurut dia, bertambahnya jumlah PMI ilegal di luar negeri adalah pekerjaan rumah besar bagi Kementerian PPMI.
“Kenapa saya katakan PR? karena yang unprocedural ini, kita tidak tahu data mereka,” kata Karding.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ia mengakui bahwa Kementerian PPMI tidak mengetahui perusahaan tempat para PMI ilegal itu bekerja. Akibatnya, mayoritas atau 60-65 persen korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berasal dari PMI ilegal.
Oleh karena itu, Kementerian PPMI Tim Reaksi Cepat untuk mengatasi jumlah besar PMI ilegal yang dikirim ke luar negeri. Tim Reaksi Cepat yang tersebar di 13 provinsi kantong pengirim PMI ke luar negeri ini diharapkan bisa menangkap para dalang perdagangan orang dan PMI ilegal.
Tim Reaksi Cepat ini akan menjemput bola dan tidak menunggu laporan dari masyarakat.
“Satu ada aduan, yang kedua ada temuan, mainkan!” imbuh dia. (Web Warouw)

