Sabtu, 25 April 2026

NGERI BANGET NIH..! Komnas HAM Sebut Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Lakukan ‘Extra Judicial Killing’

JAKARTA– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak Gamma (GRO), siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, penembakan tersebut tidak berlandaskan hukum, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Penembakan yang dilakukan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Menurut Uli, Robig tidak menghadapi ancaman serius saat insiden terjadi. Sepeda motor yang dikendarai tiga korban tidak menimbulkan bahaya yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.

Komnas HAM menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak hidup, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak hidup seseorang dianggap terampas karena tindakan aparat tidak beralasan hukum.

Uli menambahkan, ketiga korban, termasuk mendiang Gamma, masih berusia di bawah 18 tahun.

Hak anak, yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU HAM, juga dilanggar. Selain itu, tindakan Robig juga ditengarai melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum dalam aturan tersebut diabaikan. Peristiwa maut itu terjadi di Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (1/12/2024) dini hari.

Komnas HAM telah melakukan pemantauan di lokasi pada 28–30 November 2024, dengan meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta saksi mata.

Robig telah ditahan, tetapi status tersangka belum ditetapkan. Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik akan digelar dalam waktu dekat.

Janji Tegak Lurus dan Transparan

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan telah memberi asistensi pada kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma.

Ia pun berjanji pengusutan kasus yang menyebabkan Gamma tewas luka tembak yang dilakukan oleh Aipda Robig bisa berjalan transparan.

“Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Bareskrim juga akan mendalami adanya perbedaan kesaksian antara pihak kepolisian dan saksi mata kejadian penembakkan G.

“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini,” kata Wahyu.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar dia.

Seperti diketahui, Gamma meninggal dunia usai ditembak polisi bernama Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penembakan terjadi saat polisi hendak melerai pelajar yang sedang terlibat tawuran.

“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan, Senin (25/11/2024).

Pernyataan Irwan itu berbeda dengan kesaksian seorang petugas keamanan yang menyebut tidak ada tawuran di lokasi kejadian penembakkan Gamma.

Pihak SMKN 4 Semarang juga meragukan keterangan polisi karena Gamma dikenal sebagai siswa berprestasi di sekolah itu.

Belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan tawuran.

“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).Aris menyebutkan, Robig menembak Gamma dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan Gamma.

Aris menyebutkan, Robig menembak Gamma dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan Gamma.

“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.

“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles