JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gili Residence, Tamansari Jakarta Barat, Kamis (26/1). Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi OTT terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu.
“Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).
Patrialis Akbar, terkait suap uji materi Undang-Undang. Rumah Patrialis di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sedang digeledah KPK.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Patrialis Akbar adalah hakim MK sejak tahun 2013 yang merupakan titipan Pemerintah, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. Patrialis adalah mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY (2009-2011).
Kontroversi sempat terjadi saat pengangkatannya sebagai hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi saat itu telah menuntut pembatalan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi menilai pencalonan ini cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis. Koalisi itu menegaskan Patrialis Akbar tidak layak menjadi hakim konstitusi, tapi SBY tetap ngotot memilih dan melantik Patrialis Akbar.
Saking ngototnya SBY menunjuk Patrialis Akbar tanpa proses uji kelayakan, fit and proper test. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Amir Syamsuddin mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melalui proses fit and proper test di Istana.
“Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test,” kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.
Patrialis yang tampil bangga dengan jenggot panjang menjadi hakim MK yang sering membela agenda kelompok-kelompok formalisasi syariat Islam daripada soal Konstitusi. Patrialis juga sudah mengaku sebagai ustadz yang bisa ceramah soal agama.
Sosok Patrialis
Patrialis Akbar yang lahir pada 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sebagai sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta.
Namun sejatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus dari STM Negeri II, Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.
Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian menghantarkan dirinya menjadi anggota DPR RI dua periode. Yakni, pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pekerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III, serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait dengan hukum dan HAM, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H. Ali Akbar itu lantas ditunjuk untuk menempati posisi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009.
Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta. (Web Warouw)