JAKARTA- Penolakkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama terhadap pembakaran mayat (kremasi) bagi umat keturunan tionghoa di Padang, dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kota Padang dengan menaikan biayai pemakaman bagi warga tionghoa. Kebijakan tersebut selain diskriminatif juga sangat memberatkan warga keturunan Tionghoa. Hal ini diungkap oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (25/3)
“Kami mengutuk setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengatasnamakan kepentingan umat Islam. Kami minta agar Mendagri segera mencabut perda retribusi tentang pemakaman bagi warga keturunan Tionghoa di Padang yang diskriminatif dan memberatkan ini,” demikian tegasnya.
Setara Institute menurutnya mentengarai pemanfaatan penolakan tersebut sebab pada 2011 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011, mengeluarkan kebijakan pelayanan pemakaman dengan ketentuan ukuran 2 x 1 M dikenakan biaya Rp 500.000/dua tahun dan kelebihan tanah seperti pemakaman umumnya dikenakan Rp 250.000/dua tahun. Sehingga untuk kuburan warga Tionghoa akan dipungut Rp 2.500.000/dua tahun.
“Pemerintah harus bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok atau ormas intoleran yang menggunakan isu agama untuk mendiskriminasi kelompok minoritas lainnya,” tegasnya.
Hendardi mengingatkan, praktik-praktik intoleransi di negara yang menganut falsafah Bhinneka Tunggal Ika masih terus dipertontonkan dengan kasat mata oleh sekelompok warga dengan mengatasnamakan membela kesucian agamanya. Di lain pihak pemerintah daerah dengan dalih otonomi daerah seringkali menunjukkan prilaku primordialisme yang sempit melalui isu kembali pada kearifan lokalnya (local reinventing). Akibatnya kelompok-kelompok minoritas seringkali terdiskriminasi dan menjadi pihak yang selalu dipersalahkan.
“Kepada aparat penegak hukum kepolisian setempat sampai nasional agar menindak ormas keagamaan apapun yang sering mengintimidasi kelompok minoritas,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, kasus penolakkan pembakaran jenazah bagi kelompok keturunan Tionghoa yang difasilitasi oleh kumpulan sosial kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Pasar Bong – (Pecinan) Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat – Kota Padang adalah salah satu dari tindakan intoleran dan diskriminasi sekaligus telah mencederai sendi-sendi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak asasi.
“Kelompok-kelompok yang menyatakan ormas Islam diwakili GNPF MUI, Forum Masyarakat Minang, Ormas Islam Se-Sumatera Barat, telah terlalu jauh memasuki ruang privat dan keyakinan sekaligus tradisi Komunitas Tionghoa di Kota Padang,” ujarnya.
Penolakan yang dilakukan oleh sekelompok ormas intoleran melalui aksi demonstrasi yang melibatkan massa mengatasnamakan Islam, mendalih pembakaran mayat (cremation) mengganggu masyarakat Islam di sekitarnya.
“Padahal proses pembakaran dilakukan secara modern menggunakan oven dan mesin pembakaran yang ditenggarai tidak akan menganggu kesehatan masyarakat, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di ruangkan tertutup dan tidak setiap hari,” jelasnya. (Web Warouw)