JAKARTA – Pemilu 2024 digelar secara serentak pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 UU Pemilu.
Ancaman pidana juga menanti setiap orang yang pada saat pemungutan suara dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput) atau memilih peserta pemilu tertentu.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan untuk mengahalangi seseorang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” demikian Pasal 531 UU Pemilu.
Selain itu, UU Pemilu menyebutkan bahwa seseorang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 17 UU Pemilu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. (Web Warouw)