JAKARTA – Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.
“Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster,” kata Abdul Halim ketika dihubungi lewat WA di Jakarta, Rabu (25/11) pagi.
Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.
Namun demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
“Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
Keluarga Ikut Ditangkap KPK
Sebelumnya dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap keluarga Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11) dini hari.
“Ok, nanti diekspose detilnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan informasi, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK. Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
“Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (ZKA Warouw)