JAKARTA- Kedua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta yang akan berlaga pada pemilihan presiden 2014, diminta berkomitmen terhadap nasib petani tembakau yang terancam digerus oleh kepentingan pasar global.
“Rakyat butuh capres yang memiliki wawasan luas dan komitment dalam melindungi dan membela petani tembakau nasional dan mampu menunjukkan langkah-langkah kongkrit mengembangkan industri nasional untuk kemandirian bangsa,” ujarnya AJ Susmana dari Percik Indonesia kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (1/6).
Percik Indonesia menurutnya meminta para calon presiden tidak mendengarkan dan mengikuti logika yang dikembangkan asing termasuk adalah logika kerja pengendalian tembakau seperti yang dirumuskan oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau kerangka kerja pengendalian tembakau yang justru merugikan petani tembakau nasional dan perkembangan Industri Nasional.
“Demi industri nasional yang tangguh, kita perlu merumuskan jalan sendiri. FCTC justru akan mematikan petani tembakau. Jokowi atau Prabowo harus punya komitmen terhadap petani tembakau dan industri rokok nasional,” tegasnya.
Menurut AJ Susmana, kriminalisasi terhadap tembakau telah mematikan usaha-usaha rokok berskala kecil dan menengah. Akibatnya, perusahaan-perusahaan multinasional semakin agresif mengambil alih pasar nasional, baik perusahaan kecil dan menengah maupun perusahaan rokok besar nasional, seperti Sampoerna diambil alih Philip Morris Internasional tahun 2005 dan Bentoel diambil alih British American Tobacco tahun 2009.
“Masalah tembakau dan rokok tidak bisa direduksi semata-mata sebagai persoalan kesehatan, tapi juga dikembalikan keberadaannya sebagai persoalan sosial-ekonomi yang melibatkan nasib jutaan pekerja dan petani tembakau di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Di tengah wajah industri nasional yang makin terpuruk oleh globalisasi dan perdagangan bebas menurutnya tindakan untuk turut serta mematikan industri tembakau dan rokok, apalagi dengan motif mendapatkan dana internasional, adalah tindakan yang sama sekali tidak bermartabat.
“Kewajiban negara adalah untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warganya. Perlindungan dan pembelaan kepada para petani dan pekerja industri tembakau adalah bagian dari amanat konstitusi, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)