JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden sudah menjabat dua periode dan ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. “Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.
Berbeda halnya jika presiden sudah dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.
“Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” kata Fajar.
Perludem Menolak
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres.
Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya.
“Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli.
Dia mengatakan bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.
Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser. “Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” ujarnya.
“Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” kata dia soal presiden dua periode punya peluang jadi Cawapres di periode selanjutnya.
Keinginan Mayoritas Rakyat
Sementara itu mayoritas rakyat Indonesia menginginkan Presiden Jokowi tetap memimpin Indonesia.
“Emang ada yang bisa gantiin Jokowi? Bisa melanjutkan semua kebijakan pembangunan? Bisa menyelamatkan bangsa ini dari krisis,” ujar budayawan Wibowo Arif.
Ia memastikan bahwa bangsa ini hanya punya Jokowi untuk melanjutkan semua program yang sedang berjalan.
“Kalau diganti orang lain pasti macet semua lagi. Jangan genit atas nama demokrasi tapi mempertaruhkan nasib bangsa dan negara ini!” tegasnya. (Enrico N. Abdielli)