Selasa, 8 Oktober 2024

Dampingi RJ Lino, Yusril Ingatkan Pemerintah Jangan Arogan

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra sebagai advokat menyatakan siap untuk mendampingi Dirut PelindoII RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran Tahun 2010 di Pelindo II.

“tugas kami sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK. Negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang untuk menyatakan salah seorang warganya sebagai tersangka pelaku tindak pidana dan jika cukup bukti berwenang pula untuk menuntutnya ke pengadilan,” ujarnya, Sabtu (19/12).

Namun ia mengingatkan bahwa dalam prosesnya kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang.

“Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional,” ujarnya.

Begitu juga dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparatnya tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak.

“Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil dan agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil pula sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Yusril mengingatkan juga bahwa dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa. Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.

“Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak akan lari dari prinsip ini,” tegasnya.

Pikiran Kolonial
Ia menegaskan, tanpa advokat yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, penegakan hukum akan pincang, seenaknya dan sewenang-wenang. Karena itu tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penegak hukum apalagi dia diancam pidana di atas lima tahun. Semua itu sudah diatur dalam KUHAP.

“Masyarakat kita harus dididik untuk memahami proses penegakan hukum dan memahami fungsi advokat sebagai penegak hukum. Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran,” ujarnya.

Tapi Yusril juga mengingatkan bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya.

“Tugas mereka adalah menegakkan hukum dengan benar dan adil, bukan untuk menghukum siapa saja yang mereka nyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang belum tentu benar dan terbukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pikiran-pikiran kolonial yang didasarkan pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Hindia belanda yang menempatkan aparatur negara yang dianggap selalu benar dan rakyat pribumi sebagai “pesakitan” yang tak berdaya berhadapan dengan negara kolonial, sudah seharusnya dienyahkan.

“Anehnya masih banyak orang yang punya pikiran dan sikap seperti itu di negara hukum yang sudah 70 tahun merdeka.

Di zaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo menurutnya para pejabatnya sering mengatakan “negara tidak boleh kalah”. Ucapan ini menurut Yusril tidak jelas arahnya. Secara hukum negara yang dalam hal ini diwakili oleh aparatur pemerintah, bisa saja dikalahkan oleh rakyatnya dalam perkara di pengadilan.

“Kalau negara dikalahkan, ya biasa saja di dalam sebuah negara hukum. Karena negara dijalankan oleh aparatnya yang juga manusia dan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan lain di luar negara. Lembaga yang mengalahkan negara itu tidak lain adalah pengadilan, yang juga merupakan organ negara,” paparnya.

Karena itu menurut Yusril tidak boleh ada sikap mental “mentang-mentang” seenaknya dan dengan gagah-gagahan dan arogan mengatakan “negara tidak boleh kalah” apalagi lawan advokat, lalu bertindak apa saja demi “mempertahankan negara”.

“Padahal tidak jelas apa yang dipertahankan. Bahkan tak jarang justru menjerumuskan negara karena ketidak mengertian menjalankan tugas negara itu sendiri,” ujarnya.

Penunjukan Langsung
Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran Tahun 2010.

RJ Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi.

“Modusnya adalah dengan memberikan perintah untuk penunjukan langsung perusahaan dari China untuk pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (18/12).

Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru