Senin, 16 Juni 2025

DPD Siapkan Uji Material UU Pilkada

JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI harus segera ajukan uji materi terhadap Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR, karena bertentangan dengan sikap DPD-RI yang tetap mengusulkan agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD, Laode Ida Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (26/9).

“Putusan DPR itu juga telah secara nyata merampas hak ratusan juta warga bangsa yang sudah gunakan hak pilih untuk pimpinan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, putusan DPR itu merupakan gejala bahwa otoritarianisme elite sudah mulai menampaknya taring kesewenang-wenangannya dalam merampas hak rakyat, merampas hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih.

“Saya juga kuatir hal itu sebagai akibat dari ketidakmauan dalam menerima kekalahan dalam pilpres lalu,” ujarnya

Menurutnya, sikap ini sangat bertentangan dengan hukum alam dalam pertarungan politik di mana saja yakni, niscaya ada pemenang dan ada yang belum beruntung. Pihak yang kalah atau tak beruntung harus legowo menerima postulat alami itu.

“Kini kita pun perlu merenungkan kembali makna derajat kenegarawanan politisi di bangsa ini, yang pada tingkat tertentu kurang elok ditonton dan kurang baik dari segi pendidikan politik untu rakyat dan generasi muda,” tegasnya.

Apa yang harus dilakukan menurutnya adalah mendorong dilakukannya class action dari warga sipil untuk menggugat putusan politik itu, termasuk ramai-ramai menggugat ke MK.

Sandiwara SBY

Menanggapi sikap Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat (PD0 terhadp putusan RUU Pilkada perlu diklarifikasi secara tuntas pada publik.

“Jangan sampai menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat luas bahwa sikap itu hanya sandiwara belaka, dan skaligus bermotif dendam pada pihak Megawati-PDIP serta parpol koalisinya yang jadi pemenang Pilpres 2014,” ujarnya.

Secara pribadi Laode Ida mengapresiasi atas sikap dan arahan SBY untuk dukung Pilkada langsung. Tetapi fakta politik, gerbong Partai Demokrat di DPR tidak mewujudkannya, kembali menimbulkan spekulasi yang liar.

“Seharusnya SBY sudah akan soft landing dengan berjasa besar menyelamatkan kemajuan demokrasi melalui, antara lain, pilkada langsung. Tetapi situasi itu akan berbalik jadi keraguan besar. Atau barangkali juga pihak fraksi PD di Senayan membangkang terhadap Ketum-nya? Kita juga belum tahu atau perlu benar-benar diklarifikasi secara baik,” ujarnya.

Sementara itu, Petrus Selestinus, dari Perhimpunan Indonesia Timur (PIT) menyatakan akan menjadi salah satu elemen yang ikut dalam menggugat Undang-undang Pilkada tersebut.

“Tak ada haknya sekelompok politisi yang dipilih oleh rakyat untuk secara paksa merampas hak rakyat,” tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru