JAKARTA- BPJS Kesehatan defisit lagi. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tb A Choesni, melakukan rapat koordinasi finalisasi pembahasan perhitungan defisit DJS (Dewan Jaminan Sosial) program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rapat dilaksanakan di Ruang rapat Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Rabu (8/2)
Dalam rakor ini disimpulkan BPJS menampilkan tiga skenario perhitungan defisit dari yang semula lima skenario. JKN lebih memperhitungkan cakupan peserta penerima upah tahun 2018-2019, serta perhitungan ulang data utilisasi. Diharapkan agar diadakan pertemuan kembali agar seluruh datanya disetujui dari pihak-pihak yang terkait.
Hadir dalam rakor ini Kepala Pusat Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal & Kepala Pusat Sektor APBN Kementerian Keuangan Serta beberapa perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Iuran 3 Bulan
Sebelumnya, kepada bergelora.com dilaporkan, BPJS-Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan membuat peraturan sendiri agar peserta baru BPJS membayar iuran tiga bulan pertama.
“Mereka memaksa bagi peserta baru harus membayar langsung 3 bulan ke depan. Saya cek tidak ada peraturan BPJS di Jakarta seperti itu. Pusat harus segera menindak BPJS Kabupaten Pinrang,” demikian Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sulawesi Selatan, Mohammad Aslan dari Makassar, beberapa waktu lalu.
Aslan melaporkan kewajiban bayar tiga bulan ini ditentukan oleh kepala BPJS Kesehatan Cabang Pare-pare, Barru, Sidrap dan Pinrang yang bernama Alfiana Latumakulita
Aslan juga menyampaikan kesaksian pasien pelapor dari DKR Pinrang, Suelawesi Selatan yang diwajibkan bayar 3 bulanan. Mereka adalah Uga Ali (No. BPJS: 0001810993871) Dian Arganita (No. BPJS: 0001811005885), Susilo Ibrahim (No. BPJS: 0002079229476)
Sementara itu, Ketua DKR Jabodebek ketika dikonfirmasi soal kewajiban bayar tiga bulan tersebut menyatakan bahwa itu merupakan peraturan ilegal dan harus dilaporkan ke polisi.
“Ya lapor polisi aja yang gituan. Di DKI Jakarta gak ada karena semua ditanggung oleh Pemda DKI dalam bentuk Kartu Jakarta Sehat (KJS). Bekasi dan Depok gak ada peraturan gitu,” demikian Roy Pangharapan kepada Bergelora.com. (Web Warouw)