KUPANG- Pemerintah Indonesia didesak membatalkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok East Natuna terhadap perusahaan asal Thailand PTTEP yang lari dari tanggung jawabnya terhadap tumpahan minyak Motara di Laut Timor. Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Advokasi Skandal Laut Timor (TaSLaMor) Herman Jaya kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/9).
“Pemerintah harus segera membatalkan KKKS terhadap PTT Thailand di Blok East Natuna karena perusahaan tersebut lari dari tanggung jawab atas kasus pencemaran Laut Timor,” katanya.
Dikatakannya hal tersebut menanggapi pernyataan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, yang menuturkan PTT Thailand yang tidak lain adalah PTTEP asal Thailand itu bakal mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) kira-kira 15% di Blok East Natuna. Â
“Sisanya akan dibagi sama rata antara Pertamina dan Exxon,” katanya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Pertamina rencananya akan menggandeng Exxon Mobil dan PTT Thailand untuk jadi pemegang kontrak alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok East Natuna. Â Â
“Teken kontrak bagi hasil (Profit Sharing Contract/PSC) untuk Blok East Natuna dalam bulan September ini,” katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung berbagai investasi yang masuk ke Indonesia, akan tetapi, lanjut dia, tidak boleh mengandeng perusahaan seperti PTTEP asal Thailand ini yang sangat tidak professional.
“PTT Thailand dan anak perusahaannya telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan di Indonesia kemudian lari dari tanggung jawab atas perbuatannya itu,” katanya.
Terkait kasus pencemaran Laut Timor yang disebabkan oleh meledaknya anjungan minyak Montara pada tahun 2009 itu, kurang lebih 13.000 nelayan serta petani rumput laut telah melakukan gugatan “class action” di Pengadilan Federal Sydney, Australia pada bebeberapa waktu lalu.
Puluhan ribu nelayan yang berada di seluruh pesisir wilayah Nusa Tenggara Timur tersebut menuntut PTT Thailand dan anak perusahaannya di Australia atas tragedi tumpahan minyak Montara yang telah merusak lingkungan laut dan mendatangkan kerugian besar bagi para petani rumput laut dan nelayan selama beratahun-tahun.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni sebagai pihak yang mewakili para nelayan, secara terpisah mengatakan, tuntutan ganti rugi melebiihi 200 juta dolar AS akibat pencemaran laut yang telah membuat para petani rumput laut menderita kerugian selama bertahun-tahun. Tuntutan ganti rugi ini belum termasuk kerugian ekonomi yang dialami para nelayan dan jumlah 13.000 petani rumput laut yang menggugat ini baru sepertiga saja dari total jumlah petani rumput laut yang mengalami kerugian.
“Perusahaan minyak PTT Thailand dan anak perusahaan nya di Australia harus bertanggung jawab karena telah lalai atas meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor,” katanya. Â
Kasus tersebut sudah didaftar pada 3 Agustus 2016 di Pengadilan Federal Australia di Sydney dan baru menjalankan sidang pertama pada 22 Agustus 2016.
Menurut Herman Jaya, Pemerintah Indonesia harus berpihak terhadap penderitaan ratusan ribu rakyat pesisir yang mata pencahariannya telah sirna akibat meledaknya anjungan minyak Montara.
“Oleh karena itu pemerintah harus membatalkan KKKS terhadap PTT Thailand di Blok East Natuna dan perusahaan tersebut harusnya tidak boleh beroperasi lagi di Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia harus melihat bahwa sudah puluhan ribu hektar terumbu karang rusak total di perairan Laut Timor dan Laut Sawu yang membuat masayrakat nelayan menderita selama bertahun-tahun.
“Disamping itu muncul banyak penyakit aneh bagi rakyat pesisir di perairan Indonesia di NTT hingga membawa kematian,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, pihak Pertamina tidak boleh seenaknya menyodorkan perusahaan PTT Thailand yang tidak profesional untuk diberikan persetujuan dalam mengelolah Blok East Natuna.
“Mengapa Pertamina tidak menggandeng perusahaan nasional untuk berpartisipasi di Blok East Natuna yakni dua perusahaan nasional dan satu perusahaan asing yakni Exxon sehingga lebih menguntungkan rakyat” demikian Herman Jaya. (Leo).
Â
Â