Selasa, 18 Februari 2025

GIMANA NIH PAK MENTERI…! Tuntut Menhub Turun Jabatan, Ojol Aksi Gugat Suspend Sepihak

JAKARTA- Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) melakukan aksi menggugat suspend tanpa pengadilan terlebih dahulu. Aksi berlangsung di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Ketua Umum Ojol Lintas Gajah Mada Irfan mengatakan ada tujuh tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Misalnya saja suspend dan dimatikan permanen akun driver Ojol, tanpa proses pembuktian dan pengadilan dulu,” ungkap Irfan dalam keterangannya Rabu (5/1/2022).

Aksi Ojol di Jakarta, Rabu (5/1). (Ist)

Para Ojol juga menuntut kebijakan aplikator yang selama ini hanya sepihak dalam memvonis salah pengemudi.

Selain itu, para Ojol juga akan kritisi penentuan tarif oleh aplikator tanpa menyertakan Biaya Pokok Produksi di dalam sistem bisnis transportasi.

Dimana kebijakan itu dianggap mengakibatkan kerugian dari pihak driver, karena modal yang dikeluarkan oleh driver Ojol lebih besar dari pada ongkir yang mereka dapatkan.

“Penentuan tarif oleh aplikator telah melanggar UUD LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 tahun 2009,” tutur Irfan.

Aksi Ojol di Jakarta, Rabu (5/1). (Ist)

Para Ojol juga menuntut agar perusahaan dengan ijin penyedia layanan jasa aplikasi, tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tarif di dalam bisnis transportasi.

Ojol juga menuntut dibentuknya badan pengawas untuk transportasi online.

“Dalam aksi kami juga menyayangkan respon yang lamban dari pemerintah yang berwenang dalam selesaikan masalah pada transportasi online,” jelas Irfan.

Tuntut Menhub Turun

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan massa aksi ojol dari seluruh Indonesia itu juga menuntut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, turun dari jabatannya.

“Kita minta Menhub turun kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” kata salah satu orator di atas mobil komando.

Diketahui, hal ini buntut dari payung hukum ojol yang dinilai belum jelas. Penanggung Jawab Aksi Danny Stephanus mengatakan terdapat beberapa penyimpangan dalam payung hukum ojol versi Menhub.

“Payung hukum versi Menhub ini kan nggak jelas, kenapa? Pertama aturan tarif dibuat sepihak. Perbedaan tarif antara daerah dan pusat bedanya banyak. Kemudian tarif itu juga nggak mengikuti kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, kata Danny, perjanjian kemitraan hanya dilakukan oleh aplikator tanpa melibatkan perwakilan Ojol.

“Kedua nggak ada sanksi hukum bagi aplikator kalau nggak ngelaksanain. Buktinya tarif tetap hancur. Selanjutnya perjanjian kemitraan sepihak, jadi yang buat perjanjian itu aplikator, nggak ada perwakilan kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut Danny juga menilai kinerja Menhub dalam hal ini perlu diperbaiki. Pasalnya, sebagai regulator, Menhub tidak bersikap adil dalam hal ini.

“Mestinya Kementerian Perhubungan sebagai regulator bersikap adil mewadahi itu. Tapi selama perjalanan 3 tahun kita paham akhirnya, ternyata bukan cuma ojol, kinerja Menhub memang merah, rapotnya merah,” kata dia.

Untuk diketahui, ribuan ojol yang menggelar aksi hari ini menuntut kejelasan payung hukum profesi ojek online.

“Kita minta payung hukum atau menteri turun,” kata Danny. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru