JAKARTA- Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis MN meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengangkat ribuan bidan PTT Pusat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikannya dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional. Surat bernomor 800/977/BKD-C tertanggal 22 Juli 2015 itu diterima Bergelora.com, di Jakarta, Sabtu (1/8).
“Saya memohon adanya komitmen dan langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk memperjuangkan nasib para bidan PTT tersebut. Apabila tidak dilakukan berarti pemerintah tidak konsisten dengan pencanangan Indonesia Sehat serta Gerakan 1.000 Hari Pertama Kehidupan,” demikian Cornelis dalam surat tersebut.
Surat yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimatan Barat ini menurutnya dibuat untuk menindak lanjuti pertemuan antara Gubernur Kalimantan Barat dan anggota DPR-RI Komisi IX, Dr. Karolin Margret Natasa dengan 300 anggota Forum Bidan Bersatu PTT Pusat Propinsi Kalimantan Barat terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan PTT.
Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan itu disebutkan masa tugas bidan PTT adalah 3 tahun dan paling banyak dua kali perpanjangan, sehingga seorang bidan PTT mendapat masa tugas paling lama 9 tahun
“Kebijakan tersebut tidak berpihak kepada para bidang PTT berdasarkan asas keadilan dan asas kemanusiaan,” tegasnya.
Menurutnya para bidan PTT terancam kelhilangan pekerjaan setelah mengabdi selama 9 tahun. Bidan PTT ikut berjasa dalam menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) saat melahirkan di Kalimantan Barat.
“Para bidan juga bersedia ditempatkan di daerah terpencil yang sulit dijangkau dengan serba kekurangan. Kondisi ini belum tentu dapat dilakukan oleh tenaga bidan baru apabila mereka ditugaskan mengisi kekosongan tenaga bidan sebelumnya,” jelasnya.
Para bidan yang selama ini sudah bekerja menurut Cornelis, telah membina hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar sehingga muncul rasa kemanusiaan, tanggung jawab dan ketulusan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
“Namun kesempatan mereka untuk mengikuti tes seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) telah tertutup karena usia mereka telah melebihi persyaratan dari batas usia maksimum,” ujarnya.
Kekurangan Bidan
Adapun jumlah tenaga bidan yang bertugas di seluruh Kalimantan Barat terdiri dari bidan yang berstatus PNS sebanyak 911 orang. Bidan yang berstatus bidan PTT (pusat) berjumlah 697. Bidan PTT tersebut terdiri dari 103 orang dengan masa kerja 0-3 tahun, 468 orang dengan masa kerja 3-6 tahun dan 126 orang dengan masa kerja 6-9 tahun.
“Sebagai Gubernur Kalimantan Barat saya mendukung harapan dan keinginan dari Forum Bidan PTT Bersatu dalam perjuangannya untuk mendapatkan status sebagai PNS,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan ini ia berikan berdasarkan kurangnya tenaga bidan di Propivinsi Kalimantan Barat sangat tidak seimbang berdasarkan rasio jumlah bidan PTT dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kalimantan Barat sebanyak 5.313.332 jiwa.
“Jika idealnya seorang bidan melayani 1.000 penduduk maka kebutuhan bidan per jumlah penduduk adalah 5.313 bidan. Sehingga jumlah kekurangan bidan setelah dikurangi 911 bidan PNS adalah 4.402 bidan,” jelasnya.
Ketidak seimbangan rasio jumlah bidan dengan jumlah penduduk juga dilihat dari jumlah desa dan kelurahan di Kalimantan Barat. Jumalh desa dan kelurahan di Kalimantan Barat sebanyak 2.105.
“Jika idealnya satu desa atau kelurahan memiliki 1 bidan maka kebutuhan tenaga bidan adalah 2.105 orang. Sehingga kekurangan bidan perjumlah desa dan kelurahan setelah dikurangi 911 bidan berstatus PNS adalah 1.194 orang,” jelasnya.
Dukungan ini menurut gubernur juga diberikan sebagai bentuk pengharagaan atas jasa dan pengambdian bidan PTT (pusat yang telah bertugas dalam waktu yan glama di seluruh pelosok wilayah Kalimantan Barat.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan faktual yang dihadapi terkait formasi dan hasil seleksi penerimaan CPNS khusus pada bidan adalah formasi yan gdisetujui Menteri PAN-RB sangat terbatas sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan minimal tenaga bidan di Propinsi Kalimantan Barat.
“Seleksi penerima CPNS untuk pelamar umum dapat diikuti seluruh warga negara Indonesia, dan jika yan gdinyatakan lulus bukan putra putri daerah Kalimatan Barat maka dikuatirkan PNS tersebut dikemudian hari mengajukan mutasi pindah ke daerah asal. Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Kalimatan Barat,” jelasnya.
Saat ini ada 40 ribuan bidan PTT Pusat yang terancam akan dirumahkan dengan karena pemerintah ingkar janji tidak mengangkat bidan PTT Pusat menjadi PNS. (Web Warouw)