JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, Polri harus menjelaskan alasan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Menurut Trimedya, Polri saat ini bersikap seolah-olah kasus penguntitan itu telah selesai, padahal Polri tidak mengungkap alasan di balik penguntitan Febrie serta tidak menjatuhi hukuman ke anggota Densus 88 yang menguntit Febrie.
“Harus dijelaskan sama polri apa maksud dan tujuannya membuntuti. Kan ini era transparansi. Kalau itu sudah dijelaskan, kemudian dinyatakan dia tidak bersalah, enggak akan ada pertanyaan. Supaya clear dan clean,” ujar Trimedya, Jumat (31/5/2024).
Trimedya menekankan, motif penguntitan Febrie harus dijelaskan karena Jampidsus bukanlah seorang teroris, sedangkan Densus 88 adalah satuan polisi elite yang bertugas memberantas terorisme.
“Iya dijelaskan dong maksud dan tujuannya apa. Kenapa? Tugas Densus itu kan bukan untuk kayak begitu. Tugas Densus itu kan menghadapi teroris. Jampidsus kan bukan teroris. Nah, itu yang harus dijelaskan,” kata dia.
Trimedya juga menegaskan bahwa publik berhak tahu alasan penguntitan tersebut meski bisa saja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melaporkan dan menjelaskannya ke Presiden Joko Widodo.
Oleh sebab itu, Trimedya memastikan peristiwa penguntitan itu akan dipertanyakan dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan Jaksa Agung yang akan datang.
“Itu urusan apa harus dibuntuti. Kan timbul banyak spekulasi. Ada juga spekulasi dianggap ya kayak ada yang melaporkan Febrie ke KPK. Kenapakah dia dibuntuti? Dalam rangka proses penegakan hukum untuk dia? Dia disadap segala macam, karena mau nerima suap segala macam? Kan itu harus tahu. Apalagi posisi beliau yang sangat strategis,” kata Trimedya.
Kepasa Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, di sisi lain, Trimedya tidak memungkiri Densus 88 dapat ditugaskan untuk mengusut kasus di luar terorisme karena kecanggihan yang mereka miliki. Namun, ia menyebut hal itu justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait penguntitan Febrie.
“(Densus) Bisa dipakai juga dalam rangka penegakan hukum di bidang pidum, pidsus. Nah, ini kan jadi menimbulkan spekulasi. Alatnya, apanya kan. Bukan sekadar tupoksi. Yang piawai itu kan kalau di Polri itu Densus. Sekarang juga Siber,” kata Trimedya.
Untuk diketahui, kasus penguntitan terhadap Febrie berakhir begitu saja tanpa ada sanksi bagi pelakunya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui bahwa anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.
“Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda IM.
“Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa,” kata dia.
Selain tidak menjatuhkan sanksi kepada Bripda IM, Polri juga tidak mau mengungkap motif penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya. (Web Warouw)