JAKARTA- Pascapenetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka, banyak pihak menduga-duga keterlibatan Jaksa Agung dalam kasus ini. Dugaan ini linier dengan tujuan yang hendak dicapai melalui Rio Capella, yakni agar Jaksa Agung HM. Prasetyo, yang rekan satu partai dengan Rio, memberikan proteksi atas kasus yang dihadapi Gatot Gubernur Sumut. Untuk itu, Presiden Joko Widodo perlu menjaga martabat Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/10).
“Pada pola kejahatan politik tingkat tinggi semacam ini, sangat mungkin melibatkan jaringan kekerabatan, kepartaian, dan kedaerahan. Integritas Kejaksaan Agung menjadi terganggu,” jelasnya.
Untuk menjawab kekuatiran masyarakat itu, maka Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi jabatan Jaksa Agung HM. Prasetyo agar, tidak berdampak pada pemeriksaan tersangka Rio Capella.
“Presiden Jokowi harus mempertimbangkan pentingnya menjaga martabat Kejaksaaan Agung dengan melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk mengklarifikasinya langsung kepada Jaksa Agung,” katanya.
Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengaku memberikan Rp 200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Hal tersebut diutarakan Evy seusai bersaksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
“Iya hanya Rp 200 juta saja,” ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10).
Evy mengatakan, ia memberikannya atas dasar permintaan Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah Patrice. Fransisca juga staf magang sebagai pengacara di kantor OC Kaligis and Associates.
Jadi Perantara
Sebelumnya, Gatot mengaku meminta Patrice sebagai perantara komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Gatot ingin meminta kejelasan atas status tersangka atas nama dia yang dicantumkan dalam surat perintah penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
Gatot mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan permintaan keterangan untuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk diperiksa tanggal 19 atau 20 Maret 2015 karena telah mencantumkan namanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan, Patrice Rio Capella menerima Rp 200 juta setelah kliennya islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem, Jakarta.
Proses islah itu disaksikan juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Yanuar menduga permintaan uang dari Fransisca untuk Patrice sebagai imbalan kepada Nasdem karena telah mengislahkan Gatot dan Erry.
Atas perbuatannya, Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Web Warouw)