JAKARTA – Rencana penambahan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dipercaya akan mengurangi potensi korupsi. Seluruh pihak diharapkan dapat berpikir positif terhadap parpol.
“Kita harus berpikir positif, karena apapun rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu lewat parpol,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Di Jakarta, Minggu (9/7).
Menurutnya, tidak ada parpol yang memerintahkan kadernya melakukan korupsi
“Saya yakin partai tidak ada program korupsi, saya yakin pasti bersih, yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira, harus dipisahkan hal ini,” ujarnya.
Tjahjo optimistis parpol akan mempertanggungjawabkan pemberian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kajian kenaikan anggaran untuk parpol juga dikatakan sudah melalui proses panjan, bukan belakangan ini menyusul pembahasan RUU Pemilu yang tak kunjung rampung. Bahkan, Tjahjo menyatakan, telah konsultasi dengan KPK serta BPK.
Karenanya, pandangan bahwa rencana kenaikan anggaran merupakan bagian lobi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dinilai tidak relevan. “Tidak ada hubungannya,” tegas Tjahjo.
Rp 1.000/Suara
Tjahjo Kumolo mengatakan kalau kenaikan bantuan dana untuk parpol ini harus dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan adanya sumber dana tersebut, maka partai bisa lebih matang dalam upaya melaukan kadersisasi, serta kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, mulai 2018 mendatang.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
’”Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’” ujar dia kemarin.
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
“Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,” tambah dia.
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut juga sudah dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prosesnya panjang. Semenjak kami melempar ke publik kita pertemuan dengan KPK, dengan BPK, yang penting saya yakin partai akan mempertanggungjawabkan ini untuk kaderisasi dan sebagainya,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/7).
Soal berapa besaran kenaikan dana bantuan parpol yang akan diusulkan pemerintah, Tjahjo mengatakan, sepenuhnya tergantung pada keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).
Pada tahun 1999, dana bantuan parpol dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah dan saat itu ada 48 parpol. Namun, sejak 2009, dana bantuan parpol diubah dan hanya diberikan sebesar Rp108 per suara sah. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan dana bantuan parpol saat ini wajar-wajar saja.
“Saya kira wajar saja. Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Tjahjo.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK terkait rencana kenaikan dana bantuan parpol, awalnya KPK merekomendasikan agar pendanaan parpol yang bersumber dari APBN dinaikkan sebesar Rp1 triliun per parpol untuk membiayai kebutuhannya.
Namun, setelah KPK melakukan kajian terhadap besaran kenaikan bantuan keuangan yang ideal, KPK mengusulkan porsi yang ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.
Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesektariatan dan 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola parpol.
Pendanaan parpol yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh BPK dan BPKP. (Web Warouw)
Dana Partai Jadi Rp 1.000/Suara, Untuk Minimalisir Korupsi
JAKARTA – Rencana penambahan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dipercaya akan mengurangi potensi korupsi. Seluruh pihak diharapkan dapat berpikir positif terhadap parpol.
“Kita harus berpikir positif, karena apapun rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu lewat parpol,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Di Jakarta, Minggu (9/7).
Menurutnya, tidak ada parpol yang memerintahkan kadernya melakukan korupsi
“Saya yakin partai tidak ada program korupsi, saya yakin pasti bersih, yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira, harus dipisahkan hal ini,” ujarnya.
Tjahjo optimistis parpol akan mempertanggungjawabkan pemberian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kajian kenaikan anggaran untuk parpol juga dikatakan sudah melalui proses panjan, bukan belakangan ini menyusul pembahasan RUU Pemilu yang tak kunjung rampung. Bahkan, Tjahjo menyatakan, telah konsultasi dengan KPK serta BPK.
Karenanya, pandangan bahwa rencana kenaikan anggaran merupakan bagian lobi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dinilai tidak relevan. “Tidak ada hubungannya,” tegas Tjahjo.
Rp 1.000/Suara
Tjahjo Kumolo mengatakan kalau kenaikan bantuan dana untuk parpol ini harus dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan adanya sumber dana tersebut, maka partai bisa lebih matang dalam upaya melaukan kadersisasi, serta kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, mulai 2018 mendatang.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
’”Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’” ujar dia kemarin.
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
“Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,” tambah dia.
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut juga sudah dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prosesnya panjang. Semenjak kami melempar ke publik kita pertemuan dengan KPK, dengan BPK, yang penting saya yakin partai akan mempertanggungjawabkan ini untuk kaderisasi dan sebagainya,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/7).
Soal berapa besaran kenaikan dana bantuan parpol yang akan diusulkan pemerintah, Tjahjo mengatakan, sepenuhnya tergantung pada keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).
Pada tahun 1999, dana bantuan parpol dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah dan saat itu ada 48 parpol. Namun, sejak 2009, dana bantuan parpol diubah dan hanya diberikan sebesar Rp108 per suara sah. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan dana bantuan parpol saat ini wajar-wajar saja.
“Saya kira wajar saja. Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Tjahjo.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK terkait rencana kenaikan dana bantuan parpol, awalnya KPK merekomendasikan agar pendanaan parpol yang bersumber dari APBN dinaikkan sebesar Rp1 triliun per parpol untuk membiayai kebutuhannya.
Namun, setelah KPK melakukan kajian terhadap besaran kenaikan bantuan keuangan yang ideal, KPK mengusulkan porsi yang ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.
Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesektariatan dan 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola parpol.
Pendanaan parpol yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh BPK dan BPKP. (Web Warouw)

