JAKARTA-Catatan tambahan tentang Presidential Threshold,–dengan atau tanpa Presidential Threshold, masing-masing mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran konstitusi. Undang-Undang Dasar ((UUD) 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan paslon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam www.tjahjokumolo.com dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (9/7).
“Lebih lanjut jika ditelusuri dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, TIDAK ditemukan dialektika pengamandemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold,” jelasnya.
Dengan demikian menurutnya dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ke dalam Undang-Undang merupakan open legal policy yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk Undang-Undang.
“Dan 2 kali Pilpres serta Pilkada Serentak yang demokratis, tidak ada masalah dengan ketentuan Presidential Treshold 20 25 persen. Ketentuan yang sudah baik kenapa harus diubah!” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa sikap partai besutan Setya Novanto itu tetap konsisten dalam menyikapi opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
“Dari Partai Golkar kita tetap pertahankan di angka 20-25 persen. Bagi kami itu harga mati,” kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (9/7).
Menurut Idrus, penerapan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sudah terbukti berlangsung baik.
“Begini, ambang batas 20 kursi dan 25 persen secara nasional itu sudah berlangsung dua kali dan saya kira nggak ada masalah,” katanya.
Meski tetap kekeuh dengan opsi tersebut, partai berlambang pohon beringin itu tetap menghormati proses lobi-lobi yang saat ini masih berlangsung.
Pasalnya, menurut Idrus, isu presidential paling alot dibandingkan dengan empat isu lainnya dalam RUU pemilu saat ini.
“Komunikasi politik sebuah keniscayaan, yang dilakukan adalah berangkat dari visi yang sama. Nggak ada masalah lobi-lobi, Kitas nggak ada masalah,” tandasnya. (Web Warouw)
Mendagri Tjahjo: Presidential Threshold Sudah Baik, Kenapa Harus Diubah!
JAKARTA-Catatan tambahan tentang Presidential Threshold,–dengan atau tanpa Presidential Threshold, masing-masing mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran konstitusi. Undang-Undang Dasar ((UUD) 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan paslon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo dalam www.tjahjokumolo.com dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (9/7).
“Lebih lanjut jika ditelusuri dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, TIDAK ditemukan dialektika pengamandemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold,” jelasnya.
Dengan demikian menurutnya dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ke dalam Undang-Undang merupakan open legal policy yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk Undang-Undang.
“Dan 2 kali Pilpres serta Pilkada Serentak yang demokratis, tidak ada masalah dengan ketentuan Presidential Treshold 20 25 persen. Ketentuan yang sudah baik kenapa harus diubah!” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa sikap partai besutan Setya Novanto itu tetap konsisten dalam menyikapi opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
“Dari Partai Golkar kita tetap pertahankan di angka 20-25 persen. Bagi kami itu harga mati,” kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (9/7).
Menurut Idrus, penerapan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sudah terbukti berlangsung baik.
“Begini, ambang batas 20 kursi dan 25 persen secara nasional itu sudah berlangsung dua kali dan saya kira nggak ada masalah,” katanya.
Meski tetap kekeuh dengan opsi tersebut, partai berlambang pohon beringin itu tetap menghormati proses lobi-lobi yang saat ini masih berlangsung.
Pasalnya, menurut Idrus, isu presidential paling alot dibandingkan dengan empat isu lainnya dalam RUU pemilu saat ini.
“Komunikasi politik sebuah keniscayaan, yang dilakukan adalah berangkat dari visi yang sama. Nggak ada masalah lobi-lobi, Kitas nggak ada masalah,” tandasnya. (Web Warouw)

