Selasa, 18 Februari 2025

Hukum Indonesia Lemah Menghadapi MEA 2015

JAKARTA- Hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak kuat untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Justru sebaliknya banyak regulasi justru dibuat untuk memberikan celah untuk memperkuat dominasi asing di Indonesia. Hal ini disampaikan praktisi hukum, Ahmad Suryono kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/10).

“Misalnya kepemilikan asing atas beberapa innvestasi di bidang perbankan dan industri keuangan yang bisa diatas 50%. Apakah itu akan menguntunkan Indonesia,” ujarnya.

Di bidang ketenagakerjaan menurutnya masih belum beranjak dari isu konvensional seperti UMP, outsourcing dan lainnya. Padahal pekerja dari negara Asean memiliki keunggulan komparatif seperti upah bersaing dan ketrampilan yang terlatih yang tidak dapat ditolak kehadirannya di Indonesia.

Unskilled labour kita akan head to head dengan mereka yang notabene jauh memiliki keunggulan. Instrumen hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap fakta tersebut,” jelasnya.

Sampai tahun ini menurutnya masih dibutuhkan banyak sekali sinkronisasi regulasi agar pelaksanaan MEA tidak berpotensi menimbulkan dispute.

“Masalah lainnya adalah munculnya otonomi daerah akan memunculkan tantangan tersendiri. Karena kadang-kadang daerah seringkali menerbitkan regulasi sektoral dan primordial,” ujarnya.

Jangankan saat MEA, saat sekarang saja menurutnya, ada banyak konflik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi, terutama di sekitar industri ekstraktif seperti migas, mineral, tambang, hutan, perkebunan dan lainnya.

Untuk itu yang harus segera dilakukan pemerintah saat ini adalah perlu segera dilakukan sinkronisasi peraturan di seluruh level. Kajian bersama yang komprehensif dengan harus segera dilakukan oleh seluruh kepala daerah.

Koordinasi antar stakeholders terkait harus sudah dimulai agar dapat meminimalisir dampak negatif yang akan merugikan rakyat Indonesia di era MEA 2015 nanti.

“Perlu juga dicari celah hukum ‘penghindaran’ terhadap berlakunya MEA, dengan cara menciptakan regulasi yang tidak bertentangan dengan MEA, namun dapat menguntungkan kita,” ujarnya.

Tidak Siap Mental

Sementara itu, praktisi hukum dan aktivis perempuan, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak siap menjadi bagian dari MEA.

“Kita belum siap mental untuk terima segala produk dan juga orang asing Asean untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya terpisah.

Menurutnya dibutuhkan kesiapan perlindungan hukum bagi rakyat dan tenaga kerja serta perlindungan terhadap produk dan hak intelektual khususnya karya kaum perempuan seperti tenun, batik dan lainnya.

“Sekarang saja kita nggak mmpu mengantisipasi produk China yang menguasai perdagangan dunia. SDM kita masih bercita jadi PNS, kurang innovative dan terbiasa dengan ekonomi rente. Dus melimpahnya SDM tak akan menjadi bonus demografi bahkan di negeri sendiri,” tegasnya.

Penyatuan Indonesia secara paksa di dalam MEA menurutnya sama seperti yang disaksikannya di dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

“Di Belanda misalnya misalnya, yang banyak bermigrasi adalah orang-orang dari Eropa barat yang lebih miskin misalnya dari Polandia. Mereka tak bisa bersaing dengan penduduk Belanda yang pendidikan dan penguasaan bahasanya lebih baik. Dus SDM dan perlindungan hukum terhadap hak intelektual kita belum mendukung MEA. Hukum mana yang melindungi semua itu,” ujarnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru