Minggu, 6 Oktober 2024

HUKUM.MATI…! 40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat

JAKARTA – Sebanyak 40 orang diduga telah menjadi korban praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan jumlah tersebut didasarkan pada laporan sementara dari masyarakat Langkat.Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan terkait dugaan praktik perbudakan dan penyiksaan di sana ke Komnas HAM RI.

Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Bupati Terbit.

“Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan selain itu, pihaknya juga mengadukan dugaan penyiksaan yang terjadi di sana.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya.

Ia mengatakan, saat ini belum melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

“Belum. Ini kita koordinasi pertama dengan Komnas HAM,” kata Anis.

Anis mengatakan ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.

Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana.

Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Dugaan Tindak Pidana Perbudakan Modern

Migrant Care mensinyalir adanya dugaan tindak pidana perbudakan modern ini setelah petugas yang menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin.

Saat penggeledahan, ditemukan satu penjara atau kerangkeng, yang kabarnya digunakan untuk memenjarakan pekerja perkebunan sawit miliknya.

Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.

Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

“Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melapor ke Komnas HAM,” kata Siti Badriyah kepada  pers, Senin (23/1/2022).

Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.

“Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya,” kata Badriyah.

Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.

Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut. Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.

Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.

Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What’sApp.

Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin.

Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.

Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.

Nilai suap yang akan diterima Terbit Rencana Peranginangin berkisar Rp 786 juta.

Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin tengah ditahan di KPK.

Pengakuan Kapolda Sumut

Kepada Bergelora.com di Medan dilaporkan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menemukan empat orang sedang dipenjarakan oleh Bupati Langkat.

Penemuan itu diketahui saat Kapolda Sumut turut serta melakukan penangkapan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

Dia menyebut saat ditemukan, empat orang itu sedang dipenjarakan di dalam besi yang berada di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

“Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Saat ditemukan, empat orang itu dalam kondisi luka-luka. Di wajahnya terdapat luka.

Saat polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, dia mengklaim penjara itu dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi.

Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

“Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi,” ucapnya.

Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Perangin-angin itu sudah ada selama 10 tahun.

Selama ini para tahanan itu direhabilitasi lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

“Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun,” ucapnya. (Sugianto)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru