Rabu, 19 Februari 2025

IMES: Newmont Tetap Wajib Dirikan Smelter!

JAKARTA- Walaupun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrase internasional atas pemerintah Indonesia, pemerintah dituntut tidak mundur sejengkalpun untuk menuntut perusahaan tambang emas milik Amerika Serikat itu agar mematuhi peraturan pendirian smelter di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Indonesia Mining And Energy Studies (Imes), Erwin Usman kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/9).

“Sekarang lagi renegosiasi. Intinya, agar raksasa tambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali ekspor konsentrat emas. Kami tegaskan, Newmont hanya punya dua pilihan,patuhi hukum Indonesia atau angkat kaki,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar proses renegosiasi dilakukan secara terbuka ke publik dengan melibatkan media massa, agar rakyat mengetahui persis proses renegosiasi tersebut.

“Kalau terbuka rakyat akan tahu siapa diantara delegasi Indonesia yang punya watak khianat dan penjual bangsa. Biar mereka akan berhadapan dengan rakyat Indonesia, khususnya dengan rakyat NTB nantinya,” ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa berkaca dari proses renegosiasi Freeport Indonesia, hasinya adalah pemerintah sejak awal Agustus 2014 kembali mengijinkan ekspor konsentrat tanpa kewajiban bangun smelter berikut kewajiban-kewajiban hukum lain yang sudah diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba Jo. PP 1/2014.

“Proses MOU nya sangat tertutup. Bahkan sampai saat ini tak bisa diakses publik. maka proses renegosiasi Newmont mesti terus diawasi publik. Pejabat Indonesia memang berpotensi korup dan khianat pada perintah undang-undang. Rakyat harus ikut mengawal renegosiasi,” ujarnya.

Tidak Terganggu

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Menteri Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu proses renegosiasi kontrak tambang yang saat ini berlangsung pun tidak terganggu.

Renegosiasi kontrak pertambangan, kata Sukhyar, dipimpin oleh Wakil Menteri Energi Susilo Siswoutomo.  Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pun dilakukan oleh Sukhyar bersama pimpinan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Salah satu proses renegosiasi dan penandatanganan MoU yang tengah berlangsung melibatkan PT Newmont Nusa Tenggara.

Namun, kata Sukhyar, penandatanganan MoU amandemen kontrak Newmont terhambat. Sebab, pemerintah dan Newmont Nusa Tenggara masih menunggu sikap induk perusahaan, Newmont Mining Corporation, di Amerika Serikat.

Menurut Sukhyar, klausul tambahan dari Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) perihal pembangunan smelter pun sudah disampaikan kepada petinggi perusahaan itu. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru