Jumat, 25 April 2025

INDUSTRI WAJIB BELI DARI PETANI..! Impor Singkong Dilarang Tanpa Izin Kementan, Harga Minimal Rp1.350 per Kg

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan memasukkan komoditas singkong serta turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor. Upaya ini dilakukan setelah ia memanggil para petani singkong Lampung beserta industri pengolahan singkong seperti pembuat tepung tapioka.

Amran mengatakan, dengan adanya lartas singkong, industri hanya diperbolehkan untuk melakukan impor setelah mendapat rekomendasi dari Kementan.

Rekomendasi ini baru bisa didapatkan jika industri sudah menyerap hasil tani singkong lokal terlebih dahulu.

“Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian,” kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya rencana pembatasan impor singkong sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Keduanya juga sudah setuju dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya.

“Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan (komoditas singkong) dimasukkan dalam lartas. Yang boleh impor Singkong dan seterusnya, tapioka dan seterusnya, itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujar Amran.

“Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan itu sudah diputuskan dalam rakortas. Tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian Singkong kita itu terserap seperti susu,” tegasnya lagi.

Harga Singkong Rp1.350/Kg, Keputusan Final

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selain itu pembelian singkong lokal ini juga harus dilakukan dengan harga minimal yang sudah disepakati Kementan dengan petani-industri, yakni Rp 1.350 per kilogram (kg). Jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan rekomendasi yang dibutuhkan untuk melakukan impor.

Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram (kg) sebagai harga minimal. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyepakati hal ini dalam pertemuan dengan petani singkong Lampung dan industri.

Artinya, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah. Ia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi petani.

“Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat, kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong,” ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (31/1) /2025).

Bahkan ia mengancam tetap tidak akan mengeluarkan rekomendasi impor singkong kepada industri yang membeli hasil tani lokal dengan harga di bawah kesepakatan bersama meskipun jumlah ketersediaan dalam negeri kurang.

“Sanksinya, pertama kita ngecek. Yang kedua impor industrinya tidak akan keluar, kalaupun kurang dalam negeri,” tegas Amran.

Ia mengatakan seluruh informasi terkait rencana pengetatan impor serta harga minimal singkong di tingkat petani tersebut akan disampaikan secara langsung kepada industri hari ini. Dengan begitu seluruh keputusan dalam rapat Kementan bersama petani-industri singkong ini segera diberlakukan.

“Kami akan mengirim surat hari ini, dari Dirjen, menulis surat ke industri dengan hal-hal yang kami sampaikan tadi dan itu kita sudah sepakat,” ucapnya.(Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru