Sabtu, 1 Agustus 2026

INI KATA PURBAYA..! Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Sudaryono buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) harus dikecualikan dari anggaran pendidikan.

Sudaryono mengatakan BGN akan melakukan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (1/8).

Ia mengatakan BGN siap melaksanakan program MBG berapa pun anggaran yang diberikan pemerintah.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan tugas apapun dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam keputusannya, MK sebelumnya menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menetapkan standar anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan tersebut mengemukakan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Purbaya Buka Suara 

Sebwlumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikecualikan dari anggaran pendidikan.

Namun, ia menegaskan ketentuan baru tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028 sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun ini.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlaku? Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Sang Bendahara Negara mengatakan pemerintah belum melihat urgensi untuk mengubah struktur anggaran yang telah dibahas bersama DPR RI untuk APBN tahun berjalan. Menurutnya, perubahan di tengah proses justru berpotensi mengganggu penyelesaian pendapat anggaran.

“Kalau (anggaran tahun) ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau (APBN) 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut implementasi keputusan tersebut dalam penyusunan APBN mendatang.

“Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di tahun 2028 ya untuk anggaran 2028-lah,” katanya.

Purbaya mengaku belum menghitung dampak fiskal yang mungkin timbul berdasarkan anggaran MBG dari pos pendidikan.

“Nanti kita hitung,” singkatnya.

Ia juga mengatakan putusan MK tersebut belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurut Purbaya, belum ada agenda khusus untuk melaporkan maupun menyampaikan pernyataan tersebut kepada kepala negara.

Purbaya juga belum bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas evaluasi anggaran MBG. Menurutnya, pertemuan baru akan dilakukan setelah proses konsolidasi di internal BGN rampung.

“Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Dalam keputusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menetapkan standar anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan tersebut mengemukakan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles