JAKARTA- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sensasional Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan asisten Julia Perez, Lucky.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, menjelaskan pihaknya punya alasan kuat untuk menaikkan status Nikita, yang sebelumnya sebagai saksi terlapor.
“Ya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dia sudah melakukan pelanggaran. Yang penting bahwa dia sudah jadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Kompol Purwanta.
Nikita Mirzani sebelumnya sudah melontarkan bantahan atas tuduhan yang diungkapkan Lucky. Namun, penyidik punya pertimbangan lain.
“Yang jelas melanggar Undang-undang. Kalau pemukulannya nanti dibuktikan. Pasti dia nanti melakukan pembelaan,” tutur Kompol Purwanta.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Lucky di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Selatan, 29 Oktober 2016 malam. Tak terima dipolisikan, Nikita melaporkan balik Lucky dengan tuduhan membuat laporan palsu. Nikita juga melaporkan Julia Perez dengan pasal pencemaran nama baik. (Web Warouw)