Kamis, 1 Mei 2025

JANGAN LAMBAT…! TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Segera Perlu Ambil Sikap

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

“Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional,” demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/9)

Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.

Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.

“Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.

“Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara,” tegasnya.

Keputusan MA Final

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolakjudicial review yang diajukan pegawai KPKYudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya meminta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021) dihapus tapi ditolak MA.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA,” demikian bunyi putusan yang dilansir MA, Kamis (9/9/2021)

Mahkamah Agung (MA) menolakjudicial review yang diajukan pegawai KPKYudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya meminta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021) dihapus tapi ditolak MA.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA,” demikian bunyi putusan yang dilansir MA, Kamis (9/9/2021).

Gugatan itu diketok oleh Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.null

“Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” ujar majelis.

“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” sambung MA.

Majelis menyebut pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUU- XIX/2021, berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.

“Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021,” beber majelis dalam sidang. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru