JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku adalah utang yang harus diselesaikan.
“Demo banyak ya, pasti akan kami respons ya. Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana, kerja sama penyelidikan dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Bahkan, dia berusaha meyakinkan bahwa semua jajaran KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus sekaligus pencarian Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun buron.
“Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, menjadi deputi, menjadi direktur punya keinginan besar untuk menuntaskan, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Setyo.
Oleh karena itu, Setyo meminta dukungan dan doa dari masyarakat sehingga KPK bisa dimudahkan menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.
Sebagaimana diketahui, sudah hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan. Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, terbaru Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku. Tak tanggung-tanggung, dalam sayembara tersebut, Maruarar bakal menggelontorkan Rp 8 miliar dari kocek pribadinya untuk yang bisa menemukan keberadaan Harun Masiku.
Menurut dia, sayembara dilakukan karena butuh partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Tanah Air.
“Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024, dikutip dari Kontan.
Maruarar mengatakan, kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali karena sudah sejak lama kasus ini tak menunjukkan perkembangan. Dia pun menekankan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor Untuk itu, sayembara ini dilakukan guna menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum.
“Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.
“Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” katanya melanjutkan.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Kepada Bergelora.com di Jakarta Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Krsitiyanto Pada 10 Juni lalu, Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.
Beberapa bulan terakhir, KPK memang kian gencar mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun.
Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik pun memanggil Hasto. Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara karena Hasto ribut dengan penyidik.
Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah. Tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik.
“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Kubu Hasto kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan.
Sebab, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.
“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dugaan Obstruction Of Justice
Meski demikian, penyidikan perkara Harun justru semakin melebar. KPK belakangan menyatakan membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Banyak pihak menduga Harun sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu. Tessa mengatakan, peluang penetapan pasal obstruction of justice terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun sekaligus mantan kader PDI-P, Saiful Bahri, Dona Besari.
“Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa, Jumat (19/7/2024). Namun, Tessa enggan mengungkap lebih detail proses dan peluang penyidikan baru dalam kasus Harun itu.
Ia hanya menyebut, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang menjadi indikasi adanya tindak pidana menghalangi penyidikan Harun Masiku.
“Ada dugaan ke sana,” kata Tessa. (Web Warouw)

