Selasa, 26 Mei 2026

JANGAN SAMPAI BOBOL NIH..! Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Saat ini ada delapan platform digital raksasa, mulai dari YouTube, TikTok, hingga Roblox, yang menjadi target utama dari pemblokiran akses ini.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan aturan teknis atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, fokus utama pemerintah di tahap awal ini menyasar langsung pada layanan media sosial dan jejaring digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak. Kedelapan platform tersebut secara rinci meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan daring (online) Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Keputusan menyasar delapan aplikasi populer ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat digital dengan ancaman yang semakin nyata.

Meutya merinci, ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan yang paling mengkhawatirkan adalah masalah adiksi atau kecanduan platform.

Ia menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara agar keluarga mendapat pelindungan.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Negara non-barat pertama Penerbitan Permen ini turut menorehkan sejarah baru di kancah regulasi teknologi global.

Meutya mengeklaim, kebijakan penundaan akses di ruang digital sesuai usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas.

Meski demikian, pemerintah tidak menampik bahwa penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok dan Roblox ini akan memicu ketidaknyamanan di awal implementasi.

Kepada Bergelora.com du Jakarta, Jumat (6/3( dilaporkan, pihak Komdigi sadar bahwa anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh kehilangan akunnya, dan para orang tua mungkin akan kebingungan dalam menghadapi protes dari anak-anak mereka. Namun,

Meutya meyakini hal ini adalah jalan terbaik yang harus diambil demi memastikan generasi muda tumbuh utuh.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles