Selasa, 28 April 2026

SUDAH 22 TAHUN JANJI DOANG..! Perekrut Bakal Diwajibkan Beri BPJS Kesehatan kepada Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menjadi  satu syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja ketika merekrut pekerja rumah tangga. Syarat tersebut rencananya bakal diatur dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dibahas Badan legislasi (Baleg) DPR.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ujar Ketua Baleg Bob Hasan, Jumat (6/3/2026).

Kehadiran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Dua hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Baleg dalam pembahasan RUU PPRT nanti.

“Ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini imbauan dari Pimpinan DPR RI,” ujar Bob.

Target Disahkan pada 2026 Dalam kesempatan terpisah, Bob menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob.

Bob menekankan bahwa Baleg DPR RI akan terus melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait penyusunan beleid tersebut.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” ujar Bob.

Pembahasan RUU PPRT memerlukan proses yang hati-hati karena menyangkut perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian, baik itu terhadap perselisihan, baik itu ada limitasi tentang upah, dan sebagainya,” ungkap Bob.

Sudah 22 Tahun

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles