Sabtu, 14 September 2024

JANGAN SAMPAI LOLOS..! KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin dan Anak SYL Terkait Kasus Korupsi X-Ray Kementan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Kali ini, politisi PDIP itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung rencananya akan diperiksa berbarengan dengan anak Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra). Juga SDN, anggota DPRD, Ketua Komisi V,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9).

.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

KPK memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Kemal Redindo merupakan ASN yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. Selain anak SYL, KPK memanggil Ketua Komisi IV DPR Sudin.

“SDN (Sudin), anggota DPR RI, Ketua Komisi IV,” kata Tessa.

6 Orang Dicegah Terkait Korupsi X-ray Kementan

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

“Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” sambungnya.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

“Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa Mahardika. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru