Senin, 13 Januari 2025

JELAS KEWENANGAN NEGARA…! Dokter yang Gabung PDSI, Tetap Bisa Dapat Izin Praktik

JAKARTA – Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI menegaskan akan bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar bisa memberikan rekomendasi izin praktik dokter.

Seperti diketahui, KKI adalah lembaga independen yang tanggung jawabnya langsung berada di bawah presiden RI, yang berhak mengeluarkan surat tanda registrasi (STR).

STR ini nantinya bisa digunakan untuk dokter bisa mendapatkan surat izin praktik dokter yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Perizinan Terpadu (PTSP).

“Kami bekerjasama dengan konsil kedokteran Indonesia. Konsil itu yang meneguhkan, jadi jujur kami siap kerjasama dengan konsil,” ujar Sekretaris Umum PDSI, dr. Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dokter Erfan juga mengakui bahwa organisasi profesi tidak bisa mengeluarkan izin praktik, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi dokter, untuk mendapatkan STR maupun izin praktik di PTSP.

“Izin praktik ada di PTSP , bukan organisasi profesi, termasuk bukan kami. Organisasi itu hanya memberi rekomendasi, dan tergantung PTSP, mau terima rekomendasi kami atau nggak. Atau (menerima) yang lain nggak masalah,” kata dr. Erfan.

Lebih jauh ia mengatakan, sama seperti sumpah dokter di seluruh dunia yang isinya sama, tapi ada banyak turunannya, maka menurut dr. Erfan, tidak ada organisasi yang tunggal, termasuk organisasi kedokteran.

“Karena sebenarnya sumpah dokternya sama, sumpah hippocrates sama di seluruh dunia. Jadi itu patokannya, jadi sebetulnya yang tunggal itu harusnya organisasi negara,” tutup dr. Erfan.

Sementara itu, pada keterangannya Jumat (29/4/2022), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.

Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

“Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa,” jelas dr. Adib.

IDI Bukan Wadah Tunggal

Tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri. Hal ini ditegaskan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Ia menjelasakan, di dalam UU Praktek Kedokteran pasal 1 angka 12, menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter Indonesia.

Karena itu setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisaai profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Praktek Kedokteran Indonesia.

“Dengan demikian maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal, bahkan UU Praktek Kodektoran membuka wacana lahirnya organisasi profesi kedokteran lainnya, hal mana terdapat dalam 10 pasal UU No. 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan organisasi profesi, karena pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Dokter Indonesia selain IDI di masa yang akan datang.

Mal Praktek

Sementara itu, Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan mempertanyakan dalam kasus mana organisasi IDI memberikan perlindungan pada pasien?

“Justru dalam banyak kasus malpraktek, IDI banyak melindungi dokter dari jerat hukum akibat malpraktek. Dan pasien sebagai korban yang tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Namun sebagai organisasi para dokter, IDI telah mengambil perannya secara maksimal melindungi anggota.

“Masalahnya semua laporan polisi dalam kasus malpraktek, selalu harus menunggu hasil MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Dokter Indonesia) yang semuanya anggota IDI. Sehingga banyak kasus malpraktek tidak bisa ditindak lanjuti. Disini peran negara sebagai penengah menjadi hilang,” ujarnya.

Hal ini juga yang menyebabkan kepercayaan masyarakat pada dokter Indonesia merosot.

“Yang punya duit memilih berobat ke luar negeri,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru