Jumat, 29 Maret 2024

JLEEB…! Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo. (Ist)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
 
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
 
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi”.
 
Selanjutnya “untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
 
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.
 
Menanggapi itu, ekonom Salamuddin Daeng mengatakan, Butuh waktu kira kira 2 tahunan menunggu peraturan turunan, dan untuk sosialisasi Undang-undang ini agar polisi, jaksa, BPK, dan masyarakat paham arti pasal pasal dalam UU ini. 
 
“Jangan sampai nanti pengusaha dan masyarakat semua masuk bui karena salah langkah,” katanya. 
 
Ia mengatakan, para pejabat negara Dirjen, staf ahli, dirut BUMN, Komisasris, dan seluruh PNS agar jaga stamina, siap siap menyusun regulasi dan aturan, rapat tapat rapat yang intensif. 
 
“Banyak minum jamu kuat, usahakan yang herbal, hindari doping, terutama bagi yang sudah umur dan ada masalah dengan jantung,” katanya (Web Warouw).
 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru