Jumat, 26 Juni 2026

JUALAN WTP MASIH LARIS MANIS..! KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Saat Geledah Kantor BPK Sumsel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan adanya intervensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat mengubah hasil audit saat menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan, pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta,  Jumat (26/6/2026).

Tak hanya itu, Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanda Pengecualian) khususnya untuk Pemkab Muara Enim.

“Serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).

Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.

Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026). “Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid.

Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BPK Jualan WTP

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa hasil audit BPK menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan.

“Bahaya opini audit yang diperdagangkan. Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Kasus Korupsi Bupati Muara Enim Wana mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik.

Dia juga mengatakan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru di mana pemotongan transfer ke daerah dengan dalih penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan di daerah.

“Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba “membeli” WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya.

Wana mengatakan, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi dari kalangan BPK gagal membuat efek jera.

Dia mencontohkan Achsanul Qosasi Mantan anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS hanya divonis 2,5 tahun penjara.

“Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” tuturnya.

Selain itu, Wana menilai, rekrutmen anggota BPK sangat politis di mana mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks anggota DPR.

“Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” kata dia.

Lebih lanjut, Wana mengatakan, hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

“Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri,” ucap dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles