JAKARTA- Bobroknya sistim kedokteran Indonesia disebabkan oleh Undang-Undang Praktek Kedokteran yang ada saat ini. Hal ini yang menyebabkan dokter tidak bisa melayani pasien sebaik-baiknya. Sehingga setiap tahun 2 juta pasien lari berobat keluar negeri. Tidak mungkin memperbaiki sistim kedokteran apabila Undan-Undang Praktek Kedokteran tidak segera dirombak.
Hal ini disampaikan anggota DPR-RI, dari PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning di Jakarta kepada pers, Sabtu (16/7) menanggapi pernyataan Wakil Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Prof. dr. Deby Vinski, MSc, PhD. di Jakarta, Kamis (14/7) tentang akibat buruknya citra dokter Indonesia, sebanyak Rp 100 triliun setiap tahun devisa negara terbang ke luar negeri dari masyarakat lndonesia yang mencari pelayanan kesehatan bagi keluarganya.
“Bukan cuma pasien tapi, semakin banyak dokter Indonesia memilih bekerja di luar negeri, karena di dalam negeri tidak kondusif. Makanya jangan kelamaan revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran,” ujarnya.
5.000 Dokter Dihambat UKDI
Menurutnya semua yang sedang diperjuangkan oleh PDSI seharusnya cepat ditindak lanjuti pemerintah dengan merevisi besar-besaran Undang-Undang Praktek Kedokteran.
“Kalau mau tau saat ini ada 5.000-an dokter kita terhambat bekerja karena Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Padahal mereka semua lulus dengan nilai bagus.
“Karena UKDI jadi ajang cari duit. Sayang banget kan banyak puskesmas kosong dokternya. Kenapa tidak mereka aja ditugaskan dengan diawasi negara. Hanya karena tidak dapat selembar kertas UKDI mereka tidak bisa melayani masyarakat,” ujarnya.
Tjiptaning menjelaskan, itu salah satu akibat dari UU Praktek Kedokteran yang telah mematikan potensi intelektual dokter untuk inovatif dan bisa segera melayani rakyat lebih baik lagi.
“Jangan berharap ada dokter yang kritis selama masih ada IDI yang menjadi rantai pengekang leher dokter. Sementara di luar negeri dokter memiliki kebebasan bekerja, berinovasi dengan pendapatan yang lebih besar,” tegasnya.
Padahal Menteri Kesehatan menurutnya baru-baru ini menyatakan Indonesia sangat kekurangan dokter untuk melayani masyarakat di dalam negeri sendiri.
“Pokoknya tidak ada perbaikan sistim kedokteran dan sistim kesehatan nasional jika UU Praktek Kedokteran tidak segera dirombak,” tegasnya.
Kekurang 130.000 Dokter
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebutuhan dokter di Indonesia masih di bawah standar WHO 1/1.000 penduduk. Untuk mengejar standar tersebut dilakukan kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.
“Saat ini jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara saat ini baru ada sebanyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu,” ujar Menkes Budi beberapa hari lalu.
Dokter Jangan Diam
Sebelumnya, Wakil Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Prof. dr. Deby Vinski, MSc, PhD. di Jakarta, Kamis (14/7) mengatakan selama ini para dokter diam dengan kenyataan semakin banyak masyarakat yang memilih berobat diluar negeri, menjadikan dokter sebagai kambing hitam dari kerusakan sistem kesehatan yang lebih besar.
“Saatnya dokter ikut mikir dan terlibat merancang dan menjalankan sistem kesehatan yang lebih baik. Bagaimana agar masyarakat kembali percaya pada kita dan tidak perlu berobat keluar negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bagaimanapun para dokter yang paling bertanggung jawab terhadap sistem kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Pemerintah saat ini sudah cukup akomodatif mau mendengarkan masukan dari para dokter,” ujarnya. (Web Warouw)