Jumat, 14 Februari 2025

KEMBALIKAN UUD’45 YANG ASLI..! Dukung Wantimpres Jadi DPA, Ketua DPD Usul MPR Jadi Lembaga Tertinggi Lagi

JAKARTA – Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang merupakan inisiatif DPR RI. LaNyalla mengaku ingin UUD 1945 dikembalikan seperti sebelum amendemen.

“Ya bagus lah, Dewan Pertimbangan Agung, saya malah mengusulkan mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan 18 Agustus. Itu dari kita malah,” kata LaNyalla di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

LaNyalla juga mengaku ingin MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menyebut kembalinya Dewan Pertimbangan Agung, yang sudah dihapus dalam UUD 1945 hasil amendemen, adalah hal yang bagus.

“Emang aslinya begitu, aslinya kan DPA malah kita ingin mengembalikan MPR sebagian lembaga tertinggi negara. Nggak lah (menghilangkan semangat reformasi), saya bilang bagus. DPA itu hampir sama dengan yang lama ya,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.

Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, Kamis (11/7/2024), dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara itu, dalam

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Selain itu, dalam Pasal 12 draf RUU, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh rangkap jabatan. Ada tiga poin dalam pasal ini.

Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.

Sedangkan dalam UU yang berlaku, Wantimpres juga tidak boleh rangkap jawaban. Namun, pasal ini mencakup tiga empat poin. Poin yang tidak ada dalam RUU yakni soal Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan parpol.

Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru