Jumat, 28 Maret 2025

Kereen Nih…! Mendagri Tjahyo Kumolo: Laporan Keuangan Desa Cukup Satu Lembar

Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Ist)

MALANG- Usai memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dicegat para wartawan. Masalah penyederhanaan laporan keuangan desa salah satu ditanyakan para wartawan. Menanggapi itu, Tjahjo menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah merespon itu. Kepala negara juga ingin, laporan keuangan desa lebih sederhana. Bahkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Desa dan Bappenas agar segera mengkaji format laporan keuangan desa yang lebih sederhana.

“Itu (permintaan laporan keuangan yang disederhanakan)  sudah diterima oleh bapak presiden. Beliau langsung yang memanggil Mendagri, Mendes, Bappenas dan Menkeu,” kata Tjahjo, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Bahkan kata Tjahjo lagi, aturan tentang laporan keuangan desa yang lebih sederhana telah ada. Meski begitu, laporan keuangan desa yang disederhanakan tidak mengurangi akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Tetap harus ada bukti pengeluaran.

“Aturan sudah ada tapi yang memang banyak tadi kwitansi harus ada dong

Ini satu lembar detailnya, lampiran-lampirannya  kwitansi. Rinciannya cukup 1 lembar, lampirannya kwitansi,” kata Tjahjo.

Pemerintah memberikan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di pedesaan. Namun, laporan pertanggungjawaban yang rumit selama ini membuat penggunaan anggaran desa tidak maksimal.

Kepala Desa Ketakutan

Sebelumnya, kepala desa takut-takut menggunakan dana desa karena takut terjerat kasus hukum. Oleh karena itu,  supaya efisien dan tepat guna, pertanggungjawaban penggunaan dana desa perlu dibuat secara sederhana.

Dalam acara launching peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa di Bandar Lampung, Rabu (18/7), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan, laporan pertanggungjawaban dana desa cukup dibuat satu lembar saja.

“Tolong Menteri Keuangan laporannya satu lembar saja,” kata Tjahjo yang langsung disambut gegap gempita aparatur desa. Acara tersebut dihadiri 2100 aparatur desa seluruh wilayah Sumatera.

Tjahjo menyebutkan, penyederhanaan laporan tersebut untuk menghindari banyaknya kesalahan administrasi yang kemudian bisa dimanfaatkan sebagai sebuah celah untuk kasus hukum.

“Semakin tebal semakin banyak salahnya. Nanti Kejati langsung lihat,” ujarnya yang kembali disambut dengan gemuruh tepuk tangan dari aparatur desa.

Tjahjo menambahkan, proyek-proyek pedesaan yang menggunakan dana desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Pekerjaan di desa harus dikerjakan secara padat karya oleh warga desa. Kebijakan ini diambil supaya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan meningkat.

“Kalau pakai pihak swasta, satu bulan saja pekerjaan selesai. Tapi kalau padat karya mungkin lebih lama, tapi tidak apa-apa. Uangnya yang menikmati masyarakat desa,” ia memaparkan.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Taufik Madjid meminta kepala desa tidak perlu takut-takut menggunakan anggaran desanya. Saat ini, Kementerian Desa, Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membuat sekretariat bersama yang akan melindungi kepala desa dan aparatnya dalam menggunakan anggaran desa.

“Kepala dan aparatur desa jangan takut. Kepala dan aparatur desa tidak bisa dikriminalkan karena urusan administrasi,” katanya.

Diprioritaskan Pemberdayaan

Sebelumnya, ditegaskan Tjahjo Kumolo bahwa, lahirnya Undang-Undang tentang Desa yang kemudian diikuti oleh alokasi dana desa adalah bentuk pengakuan, penghormatan serta penghargaan negara terhadap keberadaan desa. Desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Acara sarasehan itu sendiri dihadiri ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI). Dalam arahannya Menteri Tjahjo menekankan tentang pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan dana desa. Kata dia, dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa.

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.

Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kata dia yang harus diprioritaskan. Tjahjo mencontohkan misalnya untuk membiayai  pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa, embung desa, sarana olahraga desa dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa. Tjahjo juga dalam arahannya sempat menyinggung pelaksanaan dana desa di Jawa Timur.

“Pada tahun 2017 untuk Jawa Timur mendapatkan alokasi dana desa sebesar 6,33 triliun untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten dan kota Batu,” katanya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sampai dengan bulan Desember 2017, telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar 6,32 triliun atau 99,96 persen. Dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar 88,44 persen atau 3,91 triliun. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat desa telah terserap 6,5 persen atau 287 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05 persen atau 179 miliar.

“Untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96 persen atau  42 milyar,” ujarnya.

Untuk tahun 2018 itu sendiri kata Tjahjo, alokasi dana desa untuk Jawa Timur mencapai 6,34 triliun. Sampai dengan 30 Juli 2018, realisasi pencairan ke rekening kas umum daerah sebesar 1,2 triliun atau 20 persen untuk tahapan satu. Dan untuk tahap 2, realisasi sebesar 2,5 triliun atau 39,84 persen. (Ardiansyah Mahari)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru