Senin, 27 April 2026

Konsentrasi Penguasaan Lahan, Konflik Agraria dan Politik Ekonomi

Presiden Jokowi saat pembagian serifikat di Blitar, Jawa Timur. (Ist)

Tidak bisa ditunda-tunda lagi keharusan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan Reforma Agraria atau Land Reform, pembagian sertifikat atau sertifikasi tanah milik warga masyarakat yang “diselingi” dengan Perhutanan Sosial serta distribusi lahan hutan yang tidak terawat kepada masyarakat terutama diluar Jawa oleh pemerintah Jokowi harus menjadi pintu masuk untuk melaksanakan Land Reform secara konsekwen. Winoto, praktisi dan pengamat ekonomi menuliskannya untuk pembaca Bergelora.com. (Redaksi)

 

Oleh: Winoto

Konsentrasi Penguasaan Lahan, Konflik Agraria

DI INDONESIA sejak era Orba sampai sekarang, konflik agraria yang terjadi dalam proses pembangunan, baik Pembangunan Infrastruktur Dasar oleh Pemerintah, yaitu Jalan, Kereta api, Bendungan, Pembangkit Listrik, Pelabuhan (Laut dan Udara), maupun Pembangunan Properti oleh Swasta, dan terutama sekali adalah Investasi Ekonomi yang melibatkan Pemberian Konsesi Lahan oleh Pemerintah pada Perusahaan Swasta, antara lain disektor Perkebunan, Hutan Tanaman Industri, HPH, serta Konsesi  Lahan Pertambangan, tidak pernah selesai dan berhenti.

Konflik agraria yang terjadi di tanah air sejak era Soeharto hingga kini adalah didominasi oleh konflik akibat Pemberian Konsesi Lahan oleh Pemerintah pada Perusahaan swasta, baik swasta nasional maupun asing.

Empat tahun Pemerintah Jokowi mewarisi konflik2 agraria yang terjadi dan ditinggalkan baik oleh Pemerintah era Soeharto maupun era reformasi sampai diakhir era SBY tahun 2014. Konflik2 agraria yang terjadi dan tidak terselesaikan pada era sebelum Jokowi berlangsung terus pada era pemerintahan Jokowi.

Sebagai contoh seperti kasus Mesuji yang heboh dan menelan korban jiwa, selalu muncul tenggelam dan meledak kembali karena akar masalahnya tdk kunjung terselesaikan. Kasus Mesuji berawal dari Pemberian Izin Lokasi oleh BPN dan Pemerintah Daerah pada PT BSMI pada tahun 1994, yg kemudian dilengkapi izin dari Menteri Kehutanan, PT Silva Inhutani yang mendapat izin Pengusahaan Hutan dari Menteri Kehutanan pada tahun 1991, pemberian Konsesi Lahan Sawit PT Sumber Wangi Alam dll. Kasus Mesuji hanya satu contoh dari kasus2 serupa lain dengan intensitas berbeda yang sangat banyak yang terjadi pada era sebelum Pemerintah Jokowi, dari era Soeharto sampai era SBY dan berlarut-larut berlangsung hingga kini.

Dalam empat tahun Pemerintahan Jokowi, belum pernah terjadi kasus konflik agraria yang disebabkan oleh kebijakan Pemberian Konsesi Lahan pada Perusahaan swasta oleh Jokowi. Semua konflik agraria yang terjadi di era pemerintah Jokowi adalah akibat dari pemberian konsesi Lahan Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan pada era sebelum pemerintah Jokowi!

Pembangunan Infrastruktur Jalan tol dan non tol selama empat tahun era Pemerintah Jokowi tidak terdengar menimbulkan konflik pertanahan karena kebijakan pemberian ganti rugi tanah yang menguntungkan pemilik lahan.

Data cuplikan KPA 2018 yg diupload disosmed menyebutkan, 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani serta aktifis dikriminalisasi,  terjadi 1.769 kasus konflik agraria 2015-2018……selanjutnya KPA menyebutkan bahwa konflik2 tsb didominasi oleh Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, luas konflik tanah mencapai 807.177 Ha, dengan didominasi Sektor Perkebunan Sawit 591.690 Ha, Kehutanan 65.000 Ha,  dan Pertambangan 49.000 Ha.

Dari data KPA diatas, luas konflik tanah mencapai 807.177 Ha, dengan didominasi Sektor Perkebunan Sawit 591.690 Ha, Kehutanan 65.000 Ha, dan Pertambangan 49.000 Ha, bagi Praktisi yang Paham Sektor Perkebunan Sawit dan Sektor Kehutanan (termasuk konsesi tambang berada didalam area hutan negara), sangat paham bahwa konflik2 pertanahan tsb adalah lahir dari konsesi2 yang diterbitkan oleh pemerintah sebelum era Jokowi, bahkan berakar dari era Soeharto. Proses waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam mengurus perizinan, mulai dari pemberian izin lokasi oleh BPN Kabupaten pada perusahaan, Perizinan ditingkat Pemerintah Daerah, izin Menteri Kehutanan, Pelepasan Kawasan Hutan, sampai terbitnya HGU bisa memakan waktu 5 sampai 10 tahun, dalam kurun waktu itu bahkan bertahun-tahun setelah HGU terbit, potensi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan selalu muncul.

Untuk memahami tentang konflik2 pertanahan yang selalu terjadi di tanah air tsb, terlebih dulu harus dipahami semua sisi dan aspek yang melatarbelakangi terjadinya konflik tsb, secara singkat dapat dijelaskan sbb:

– Hukum Pertanahan di Indonesia menempatkan Kawasan Hutan sebagai Tanah Negara.

– Tanah Adat atau Tanah Ulayat hanya dapat diakui apabila diatur dalam Perda, dan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) tahun 1960, contohnya adalah Perda Propinsi Sumatera Barat No.16 tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

–  Kawasan hutan yang dapat dieksploitasi adalah Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (atau disebut Hutan Konversi).

–  Menurut Ketentuan Kehutanan, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi sesuai dengan ketentuan Tebang Pilih Tanam dengan memberi izin Konsesi HPH kepada Perusahaan baik BUMN Kehutanan (Inhutani) maupun Swasta. Hanya Hutan Konversi yang dapat dialih fungsikan, dikonversi menjadi Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dll.

Sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan diatas maka Pemerintah mengeluarkan izin Konsesi pada perusahaan baik untuk Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), HPH maupun Pertambangan kepada Perusahaan2 sesuai dengan Syarat dan Ketentuan,  pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat sanksi pencabutan izin.

Secara khusus, Disektor Perkebunan (Sawit)  atau HTI, Masalah mulai timbul saat Perusahaan yang mendapat izin dan legalitas dari pemerintah mulai melakukan pekerjaan Land Clearing dan dilanjutkan dengan kegiatan pembibitan dan penanaman, karena muncul kelompok2 anggota masyarakat yang mengajukan klaim dan tuntutan ganti rugi dan tuntutan2 lain pada perusahaan. Secara garis besar terdapat beberapa macam anggota masyarakat yang mengajukan klaim:

1. Anggota masyarakat yang sudah ber-tahun2 mengambil hasil hutan bukan kayu yang tumbuh didalam hutan, misalnya Getah pohon Jelutung, Getah Sundi dll. Biasanya sudah ditandai bahwa 7 pohoh ini getahnya milik si A, 5 pohon ini milik si B, dst.

2. Anggota masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk menggarap tanaman, umpama tanaman jagung, singkong dll. Bahkan tanaman keras.

3. Anggota masyarakat yang mengaku memiliki lahan didalam kawasan hutan tsb atas dasar beli dari perangkat desa.

4. Anggota masyarakat yang sengaja melakukan garapan lahan dihutan menjelang perusahaan melakukan kegiatan Land Clearing, dengan tujuan mengajukan klaim ganti rugi tanah garapan.

5. Perambah hutan dari luar daerah yang masuk ke kekawasan hutan, baik yang melakukan kegiatan ilegal loging maupun menggarap lahan.

6. Anggota masyarakat yang mengaku bahwa kawasan hutan tsb adalah tanah adat / tanah ulayat.

Maka perusahaan akan menghadapi klaim dari 6 macam kelompok anggota masyarakat tsb diatas, pada tahap awal biasanya akan dilakukan proses negosiasi dan perundingan antara perusahaan dan anggota masyarakat tsb.

Terhadap kelompok anggota masyarakat no.1 relatif mudah diselesaikan karena akan terjadi tawar menawar besarnya ganti rugi yang dihitung dari nilai harga pohon yang diambil getahnya. Misalnya si A akan mendapat ganti rugi 7 pohon dikali harga per pohonnya. Si B mendapat ganti rugi 5 pohon dikali harga per pohon, dst.

Terhadap kelompok anggota masyarakat no. 2, umumnya perusahaan akan memberi ganti rugi tanaman pada masyarakat sekitar kawasan hutan karena itu merupakan kewajiban yang ditentukan pemerintah, tapi dari pihak masyarakat selain ganti rugi tanaman, biasanya minta pula ganti rugi tanah garapan, dan umumnya pihak perusahaan akan menolak ganti rugi tanah garapan karena pihak perusahaan berdalih bahwa pihak masyarakat tidak memiliki legalitas hukum atas tanah garapan yang dituntutnya. Di era reformasi perusahaan yang mendapat konsesi diwajibkan membuat kebun plasma bagi masyarakat sekitar hutan, maka perusahaan merasa punya alasan kuat karena anggota masyarakat telah diikut sertakan menjadi anggota Plasma dengan mendapat jatah 2 ha kebun sawit per KK. Bila negosiasi mengalami jalan buntu maka masalahnya akan berkembang menjadi kasus hukum. (di era Soeharto, perusahaan tidak diwajibkan membuat kebun plasma untuk anggota masyarakat sekitar hutan).

Terhadap kelompok anggota masyarakat no. 3, perusahaan pasti mengambil sikap menolak klaim, karena perangkat desa tentu tidak berhak dan tidak punya dasar hukum untuk menjual tanah negara. Pada umumnya hampir semua “pembeli” tanah demikian ini adalah orang dari luar daerah, bukan penduduk asli desa disekitar kawasan hutan. kasus demikian akan berlanjut menjadi kasus hukum karena ada unsur pelanggaran hukum dari oknum perangkat desa.

Terhadap kelompok anggota masyarakat no. 4, biasanya perusahaan akan menolak klaim, karena perusahaan telah melakukan mapping sebelum melakukan Land Clearing, dan perusahaan mudah membuktikan dari jejak2nya bahwa lahan yang diklaim adalah dibuka dadakan masih baru, bukan lahan yang telah lama digarap.

Terhadap kelompok masyarakat no.5, perusahaan pasti akan menolak klaim, karena mereka bukan anggota masyarakat yang tinggal di disekitar kawasan konsesi kebun, tapi perambah hutan yang datang dari luar daerah.

Terhadap kelompok anggota masyarakat no. 6, perusahaan juga akan menolak klaim, karena status Tanah Adat / Tanah Ulayat sudah ada aturannya yang diatur oleh Perda. Pengakuan sepihak atas tanah adat / tanah ulayat itu sendiri tidak diakui oleh Pemerintah Daerah.

Biasanya Persoalan Konflik mulai timbul ketika negosiasi perundingan tidak mendapat titik temu dan anggota masyarakat mulai melakukan pematokan lahan dan melakukan pemblokiran lokasi lahan, dan perusahaan menggunakan keabsahan legalitas izin serta legalitas hukum melaporkan kepada aparat hukum dalam hal ini Kepolisian, dan tindakan polisi dilapangan yang “ketemu” dengan masyarakat yang sedang “marah” sering  menimbulkan bencana konflik. Persoalan konflik ini sebetulnya bisa dihindari dan diminimalisir apabila sejak awal ada kordinasi dan komunikasi yang melibatkan Pemda dimana dari Bupati, Camat, Lurah serta Perangkat Desa terbawah turun kemasyarakat melakukan kordinasi dan mediasi dengan masyarakat, dan Bupati membentuk Team Penyelesaian Ganti Rugi. Namun selama ini Pemda tidak pernah membuat kebijakan membentuk Team Ganti Rugi untuk melakukan mediasi secara adil. Pemda baru ikut turun tangan setelah terjadi benturan yang menelan korban.

Sejak era reformasi, Pemerintah pusat lewat Departemen Kehutanan memberlakukan aturan bahwa Perusahaan yang mendapatkan izin konsesi Perkebunan dan HTI diharuskan mengalokasikan minimal 20% dari Perkebunan atau HTI yang dibangun diperuntukkan sebagai Plasma yang dibagikan pada penduduk masyarakat desa disekitar lahan perkebunan, masyarakat mendapat jatah 2 ha kebun sawit per KK (yang sudah nikah dianggap satu KK), yang dicicil dari hasil panen menurut perhitungan bank hingga mencapai break even (BEP), sebelum mencapai BEP management kebun plasma dipegang dan ditangani oleh perusahaan, anggota plasma mendapat jatah uang cash setiap bulan yang besarannya dihitung menurut fisibility study, disamping itu anggota plasma bisa ikut bekerja sebagai buruh diperkebunan dan mendapat upah kerja, setelah mencapai BEP maka kebun plasma menjadi milik anggota plasma sepenuhnya, anggota plasma bebas mau tetap ikut management perusahaan atau mau dikekola sendiri.

Dalam hal modal pembeayaan untuk kebun Plasma, perusahaan diwajibkan untuk menanggung modal Equity (modal sendiri) sebesar 30%, sedang modal yang 70% dapat difasilitasi oleh Bank.

Dalam memandang timbulnya sengketa dan konflik pertanahan, LSM2 cenderung melihat masalah dari satu sisi kemudian membuat opini kesimpulan tanpa menyentuh akar masalah, alih-alih mencari konsep dan solusi penyelesaian masalah secara menyeluruh, LSM justru sering lebih suka menjadi penafsir masalah dan membuat opini kesimpulan masalah yang sering pula bersifat subyektif.

Seperti yang ditulis oleh KPA, 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani, aktifis/ pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria pada 2015-2018, disini KPA tidak menyertakan perincian detail dari peristiwa konflik, sebab dan akar dari konflik, riwayat dari konflik, bisa jadi bibit konflik tsb sudah dimulai terjadi sejak 10-15 tahun lalu dan peristiwa konflik berlarut-larut sampai tahun 2015-2018, lantas menuding “ini terjadi di era pemerintah Jokowi!”. Cara pandang, pemberitaan, dan penyampaian masalah secara sepotong-sepotong model begini cenderung berakibat menjadi Memanipulasi masalah dan Penyesatan Opini!

Yang sering menjadi argumen LSM tentang terjadinya konflik agraria adalah negara tidak pernah mengakui tumpang tindih antara klaim lokal, klaim hak adat / Hak Ulayat atas tanah negara, sehingga berakibat menimbulkan konflik antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah, dalam hal ini akan lebih terpuji dan terhormat bila LSM bersama masyarakat sipil berjuang untuk bisa mengesahkan hak adat / Hak Ulayat masuk dalam undang-Undang Pertanahan secara rinci, dengan demikian dapat menyelesaikan masalah konflik pertanahan secara mendasar dan menjamin tidak terjadi lagi konflik pertanahan dikemudian hari, dari pada sibuk menjadi penafsir masalah dan pembuat opini kesimpulan masalah.

Bila kita menelisik dan menelusuri kembali sejarah terjadinya pengkaplingan dan konsentrasi penguasaan lahan kehutanan oleh swasta yang terjadi di tanah air, maka kita akan menemukan bahwa semuanya berawal dari Konferensi Jeneva 1967, dimana ekonom2 Indonesia (kelompok Mafia Barkeley) yang diutus Soeharto bertemu dengan tokoh2 Kapitalis Trans Nasional dunia dan terjadi “BANCAAN” membagi-bagi, mengkapling-kapling seluruh kekayaan alam Indonesia dan semua sektor ekonomi Indonesia, terjadi pengkaplingan dan eksploitasi atas hutan, migas dan tambang2 oleh Korporasi2 Trans Nasional.

Di sektor kehutanan setelah masuknya korporasi trans nasional mengekploitasi kayu2 gelondongan dari hutan tropis Kalimantan dll dieksport ke negeri mereka, kemudian pada tahun 80-an dilanjutkan pengkaplingan hutan produksi untuk konsesi HPH secara besar2an oleh Soeharto dan kroni2nya dibawah kendali kontrol monopoli Bob Hasan, guna mengejar ambisi menjadi negara pengexport plywood terbesar didunia, predikat pengexport plywood terbesar ini ternyata hanya bertahan kurang dari dua dekade.

Mulai dekade pertengahan tahun 80-an pemanfaatan lahan kawasan Hutan Konversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit mulai berlangsung secara intensif setelah Soeharto membuka kran industri Sawit secara lebar dan mengeluarkan Program Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) yang ditunjang dengan kebijakan kemudahan kredit murah untuk mengembangkan Perkebunan dan Industri Sawit. Pertengahan tahun 90-an Perusahaan Trans Nasional di Industri minyak sawit masuk menanamkan modal secara besar di Indonesia serta melakukan perluasan geografis perkebunan minyak sawit dari Malaysia ke Indonesia. Rencana kroni Soeharto untuk mengulang pengalaman sukses model monopoli kontrol Industri plywood atas Industri minyak sawit pun gagal karena keburu terjadi krisis moneter 1998 dan Soeharto lengser. Expansi Perkebunan Sawit Trans Nasional semakin cepat setelah krisis 1998 dimana LOI antara IMF dan Indonesia memberikan paket bagi berlangsungnya Liberalisasi Investasi asing di sektor minyak sawit.

Era reformasi yang melahirkan produk politik Otonomi Daerah membuat penguasaan lahan untuk Perkebunan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri) dan Lahan Tambang oleh Perusahaan semakin masif, karena kewenangan Pemberian Izin konsesi untuk Perkebunan, HTI dan Tambang atas lahan hutan negara ada ditangan Kepala Daerah. Bupati pun memiliki kewenangan luas dalam perencanaan Tata Ruang. Karakter feodal Kepala Daerah yang menggunakan kekuasan untuk mengeruk uang dengan cepat tanpa berkeringat menyebabkan banyaknya perizinan konsesi lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, yang kemudian diiringi legasisasi izin oleh Menteri Kehutanan, bahkan Menteri Kehutanan berkolaborasi dengan Kepala Daerah obral mengeluarkan izin konsesi hutan untuk perkebunan,  juga untuk pertambangan. Kemudian pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh Menteri Kehutanan, kondisi ini membuat expansi penguasaan lahan oleh perusahaan menjadi makin masif. 

Sebagai contoh, Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan periode 2009-2014, dari tahun 2010-2013 telah melakukan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan lebih dari 1,3 juta hektar, (Tempo.co 31-okt-2015), menurut sumber Tempo angka tsb bersumber dari data Dephut tahun 2010-2012 hal 24 dan Dephut tahun 2013 hal 3-6. Selain itu pada tahun 2012 juga telah diberikan Izin Pakai Tambang dikawasan hutan sebesar 900.000 hektar, angka ini bersumber dari Dephut hal 55.

Sumber lain justru menyebutkan angka lebih besar, study Greenomics Indonesia menyebutkan Zulkifli Hasan memecahkan rekor dengan memberikan Izin Perkebunan kepada pelaku bisnis tertentu dengan luas 1,64 juta hektar.

Izin Perkebunan yang diterbitkan Zulkifli Hasan tsb setara dengan 70% dari total luas izin perkebunan yang telah diberikan pada pebisnis selama periode 2004-2017.

Bahkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengarahkan jajaran anak buahnya untuk “melayani” permintaan bos2 pebisnis kelapa sawit, seperti terungkap dalam keterangan saksi Masyhud di persidangan Pengadilan kasus korupsi / suap alih fungsi lahan oleh terdakwa Gubernur Riau Anas Makmun yang tertulis jelas pada putusan 35.pid.sus-tpk-2015, saksi Masyhud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan, diminta oleh Zulkifli Hasan untuk menemui Surya Darmadi (bos PT Duta Palma) di Ruang Sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodasi lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma). PT Duta Palma minta agar lahannya dapat dimasukkan kedalam usulan Revisi RTRW (Warta Ekonomi.Co.id 22-Des-2017). Bayangkan untuk kepentingan perusahaan sang menteri pun melayani untuk melakukan Revisi RTRW!

Terkait dengan Konsentrasi Penguasaan lahan oleh Korporasi, tidaklah sulit untuk mengetahui di era pemerintahan mana dan siapa Izin Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan diterbitkan. Benarkah di era pemerintah Jokowi? Silahkan periksa arsip SK Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan, anda akan mendapat jawabannya!

Perlu diingat oleh semua pihak, terutama para pegiat LSM, bahwa pemberian konsesi lahan ini merupakan awal dari penyebab dan sumber terjadinya konflik agraria!

Baru2 ini, setelah menyaksikan adanya perkampungan penduduk di-tengah2 konsesi HGU milik perusahaan perkebunan di Bengkulu, Presiden Jokowi langsung mengangkat masalah tsb pada Rapat terbatas di kantor kepresidenan pada 26 Febuari 2019, Presiden Jokowi memberi waktu dua bulan kepada pihak2 terkait untuk menyelesaikan masalah Konflik Pemukiman di Kawasan hutan, termasuk didalamnya Kawasan Hutan yang sudah menjadi HGU, suatu tindakan cepat dan responsif dalam melindungi rakyat dari Presiden Jokowi yang perlu kita apresiasi.

Konflik Agraria dan Politik Ekonomi

Kita semua tahu bahwa Konferensi Jeneva 1967 merupakan titik balik Politik Ekonomi Indonesia dari era konsep Trisakti dan Kemandirian Ekonomi menjadi Ekonomi Liberal Kapitalistik, celakanya Konferensi Jeneva 1967 menempatkan Indonesia menjadi negeri jajahan ekonomi imperialisme lewat Korporasi Trans Nasional, dimana seluruh sumber daya alam Indonesia habis dikapling-kapling oleh Korporasi Trans Nasional, bahkan Undang Undang Penanaman Modal Asing Indonesia disusun di Jeneva oleh Korporasi Trans Nasional.

Konsekwensi dari Politik Ekonomi yang Liberal Kapitalistik di Indonesia sejak Kenferensi Jeneva 1967 tentu adalah terjadinya Penguasaan Sumber2 Ekonomi oleh kekuatan Kapital, dalam hal ini adalah Kapital modal asing, yang kemudian disusul oleh korporasi dalam negeri yang bermain dari pinggiran, yang kemudian berusaha masuk ke pusat ekonomi. Era Globalisasi menciptakan kondisi yang sempurna bagi terjadinya kolaborasi antara Kapital Keuangan dunia dengan Korporasi dalam negeri, bisa saja Perusahaannya milik orang Indonesia tapi kapitalnya adalah dari jaringan Lembaga Keuangan Kapitalis Finance dunia. maka expansi kapitalisme di Indonesia pun menjadi sempurna. Expansi kapitalisme inilah yang melahirkan Konsentrasi Penguasaan Lahan oleh Korporasi seperti kondisi yang terjadi di tanah air hari ini. Ini adalah keniscayaan dari Hukum Kapitalisme!

Jadi Konflik2 agraria yang terjadi selama ini, dari era Soeharto hingga saat ini adalah keniscayaan produk dari expansi kapitalisme, produk dari Politik Ekonomi yang dianut Indonesia sejak Konferensi Jeneva 1967. Memahami soal Politik Ekonomi yang terjadi di tanah air adalah sangat penting, terutama bagi para pegiat LSM, agar tidak terjebak pada pandangan sepotong-potong yang akhirnya menghasilkan kesimpulan yang manipulatif dan menyesatkan.

Fenomena lahirnya NGO/LSM2 di Indonesia adalah lahir setelah politik ekonomi liberal kapitalistik berlangsung di Indonesia, kapital dan liberalisme serta pandangan2 nilainya adalah bersifat global dan hegemonis, demikian pula dengan fenomena NGO/LSM yang bersifat global, yang tidak terlepas dari pandangan nilai2 Liberalisme barat, lantas dapatkah LSM berjuang untuk Kemandirian Indonesia sementara eksistensinya didukung oleh dana kaum liberal kapitalis dari barat? Sebuah masalah yang perlu direnungkan!

Kehadiran Pemerintah Jokowi yang membawa kembali bendera Trisaksi di-tengah-tengah kondisi politik ekonomi liberal kapitalistik yang mapan di tanah air, merupakan pekerjaan besar dan merupakan pemikiran teori ekonomi, bagaimana membendung ekses-ekses negatif dari ekonomi liberal kapitalistik dan memanfaatkan ekonomi pasar liberal kapitalistik untuk kepentingan mencapai kemandirian ekonomi nasional, memang bukan suatu hal yang mudah, tapi bukan hal yang tidak mungkin.

Pengalaman Tiongkok di era reformasi Deng Xiaoping yang menggunakan Ekonomi Pasar liberal Kapitalistik dan menggunakan Modal Asing untuk mencapai Kemakmuran Ekonomi Tiongkok dan tetap menjaga Kemandirian Ekonomi nasionalnya, menjadi perhatian study dan penelitian ekonom dunia, juga perlu menjadi pelajaran kita. Selain kerja keras, dibutuhkan kemauan politik dan keberanian mengambil Kebijakan Politik Ekonomi yang memihak rakyat dan kepentingan nasional untuk menuju dan kembali pada Kemandirian Ekonomi Nasional kita seperti diamanatkan dalam Trisakti. Maka tidak bisa ditunda-tunda lagi keharusan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan Reforma Agraria atau Land Reform, pembagian sertifikat atau sertifikasi tanah milik warga masyarakat yang “diselingi” dengan Perhutanan Sosial serta distribusi lahan hutan yang tidak terawat kepada masyarakat terutama diluar Jawa oleh pemerintah Jokowi harus menjadi pintu masuk untuk melaksanakan Land Reform secara konsekwen.

Land Reform harus diartikan sebagai Redistribusi tanah pada petani, pekebun dan masyarakat desa secara adil, termasuk memberi akses pada permodalan, bimbingan teknologi, management, pemasaran, pengolahan hasil panen serta keterkaitanya dengan industri. Disektor investasi perkebunan swasta harus diperbesar porsi kebun plasma bagi masyarakat disekitar konsesi lahan perkebunan. Hanya dengan melaksanakan Land Reform secara konsekwen baru bisa memotong habis akar masalah terjadinya konflik agraria di tanah air.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles