JAKARTA – Jaksa KPK menghadirkan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yunus mengatakan Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan Online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari.
“Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.
Hakim bertanya kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus mengatakan uang Rp 3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.
“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya hakim.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus.
“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.
“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Yunus.
Hakim lalu mencecar Yunus terkait sumber anggaran Rp 3 juta untuk keperluan di rumah dinas SYL tersebut. Yunus mengatakan uang itu diperoleh dari anggaran tak resmi yang ada di Kementan.
“Itu diambil dari mana uang uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?” tanya hakim.
“Iya, untuk rumdin,” jawab Yunus.
“Iya, keperluan dinas kan nggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi nggak Rp 3 juta per hari itu?” tanya hakim.
“Nggak, Yang Mulia,” jawab Yunus.
Yunus mengatakan uang itu digunakan untuk pembelian makanan online di rumah dinas SYL. Dia mengatakan uang itu juga digunakan untuk keperluan laundry.
“Untuk beli apa itu?” tanya hakim.
“Biasanya,” ujar Yunus yang kemudian dipotong hakim.
“Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” potong hakim.
“Makanan online-online gitu,” ujarnya.
“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung Yunus.
Kepqda Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Web Warouw)