JAKARTA– Komite I DPD dan Kemendagri Bahas RUU Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengusulkan adanya penambahan jumlah anggota DPD di setiap provinsi pada pemilu 2019 agar jumlahnya proporsional sesuai UUD 1945. Hal tersebut dibahas pada Rapat kerja Komite I dengan Kemendagri, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Selasa (29/11).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada saat ini DPD belum optimal dari sisi jumlah yaitu 4 di setiap provinsi dan total 132 orang anggota, sedangkan DPR memiliki sebanyak 560 anggota. Dalam UUD 1945 pasal 22c ayat 2 disebutkan bahwa jumlah anggota DPD tidak boleh dari 1/3 jumlah anggota DPR, maka idealnya terdapat minimal 5 orang anggota perwakilan di setiap provinsi.
 “Sebanyak lima orang anggota di setiap provinsi baru sesuai dengan amanat UUD 1945, 1/3 dari anggota DPR. Saat ini masih kurang dari sepertiga anggota DPR, dan DPD akan memperjuangkan dan mendorong hak ini juga terpenuhi sesuai konstitusi,” ujar Akhmad Muqowam.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan membawa aspirasi ini pada rapat Panja dengan DPR dan Pemerintah saat membahas RUU tentang penyelenggaraan pemilu nanti.
 “Kami akan membawa ini ke dalam pembahasan dengan Panja DPR, saya kira kami bisa mempertimbangkan hal ini untuk dibahas karena sesuai konstitusi dan itu memungkinkan serta harus proporsional sesuai dengan kondisi geografis dan wilayah, karena seperti di Kalimantan kondisi luas tapi penduduk sedikit, tapi di Jawa hampir lebih dari 60% penduduk ada di sini dan hal tersebut tidak proporsional,” ucapnya
Turut hadir pada rapat kerja ini Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otda Sumarsono sekaligus plt. Gubernur DKI, dan anggota Komite I DPD RI.
Tjahjo Kumolo berharap April tahun 2017 pembahasan RUU tentang penyelenggaraan Pemilu ini sudah selesai. Komite I sepakat dengan pemerintah bahwa penyusunan RUU untuk memperkuat sistem presidensial, penguatan sistem partai politik, dan menjadikan pemilu yang adil dan berintegritas, dengan menyederhanakan sistem pemilu yang ada, mempercepat proses penyelesaian perekaman KTP elektronik, disamping itu segera ditetapkan langkah untuk mencegah adanya duplikasi pengaduan pemilu dalam menyelesaikan konflik sengketa pemilu.
Komite I juga minta pemerintah memperkuat kewenangan kelembagaan KPU sebagai operator sekaligus regulator, juga Bawaslu sebagai pengawas dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas kedua lembaga tersebut. (Enrico N. Abdielli)
Â
Â