JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merumuskan 9 cara mencegah kebocoran keuangan daerah Hal ini dimuat dalam tjahjokumolo.com dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/1)
- Menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standard akuntansi pemerintah.
 - Melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan resiko, membangum sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.
 - Melakukan pengawasan manajemen keuangan, yang dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD,Ā agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik.
 - Inspektorat Kemendagri dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dengan fokus area yang beresiko/rawan korupsi:
 - Perizinan
 - Hibah Bansos
 - Pajak Restribusi
 - Pengadaan barang dan jasa
 - Perencanaan Anggaran
 - Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk
 
pengawasan akuntabilitas keuangan.
- Kemendagri melakukan pengendalian atas kinerja satgas saber pungli di daerah.
 - Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yg antara lain terkait transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.
 - Daerah harus melakukan probity audit atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan,Ā penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar.
 - Daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat. Pembahasan Perencanaan Anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD duduk bersama membahas perencanaan anggaran secara terbuka dengan penerapan e-budgeting dan hrs fokus pada prioritas program. (ZKA Warouw)
 

                                    