Selasa, 21 April 2026

Nah..! Menteri Susi Bantah Lelang Kapal Asing Sitaan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Ist)

JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah rencana lelang kapal sitaan di Batam. “Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman,” tegasnya di Jakarta, Senin (24/7).

Menteri Susi menegaskan, putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.

“Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama,” jelasnya.

Susi menjelaskan, dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

“Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut. (Lilly Aprilya Pregiwati)

 

Menteri Susi Bantah Lelang Kapal Asing Sitaan

JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah rencana lelang kapal sitaan di Batam.

“Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman,” tegasnya di Jakarta, Senin (24/7).

Menteri Susi menegaskan, putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.

“Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama,” jelasnya.

Susi menjelaskan, dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

“Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut. (Lilly Aprilya Pregiwati)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles