Jumat, 29 Maret 2024

NGERI BANGET NIH…! RKUHP: Kawin Lari Tak Dipidana, Tapi Bawa Kabur Anak Orang Bisa Dipenjara 9 Tahun

JAKARTA – Mudi-mudi yang sedang dimabuk asmara namun terhalang restu orangtua harus berpikir panjang sebelum berniat melarikan anak orang. Sebab, bakal ada pidana penjara yang menanti.

Aturan itu tertuang dalam pasal mengenai melarikan anak dan perempuan di draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7).

Pada Pasal 458 ayat (1) tertulis bahwa orang yang membawa kabur anak orang lain namun masih di bawah umur, maka akan dikenakan pidana penjara selama tujuh tahun.

Kemudian pada ayat (2) di pasal yang sama disebutkan, jika seseorang membawa kabur perempuan dapat dipidana penjara sembilan tahun.

Namun, pada ayat (5), jika orang yang membawa kabur seorang perempuan lalu menikahi perempuan tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka bebas dari jeratan hukum.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut isi lengkap Pasal 458 tentang Melarikan Anak dan Perempuan pada draf RKUHP terbaru:

(1) Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan anak dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan peguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat (1) hanya dapat ditutut atas pengaduan anak, orang tua, atau walinya.

(4) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.

(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa perhi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Dalam RKUHP juga dicantumkan Bab Penjelasan mengenai Pasal 458 ayat (2), beriku isinya:

Ayat (2) Pengertian “membawa pergi perempuan” atau “melarikan perempuan (schaking)” dalam ketentuan pasal ini berbeda dengan “penculikan” (kidnapping) dalam Pasal 486 dan “penyandaraan” (taking hostage) dalam Pasal 487. Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.

Unsur tindak pidana pada ayat ini dikatikan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan orang tua atau walinya.

Unsur tindak pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam statys perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru