JAKARTA- Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial di Papua. Namun, setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan Otonomi Khusus, sudahkah keadilan sosial itu terwujud di Papua? Adakah hak atas pembangunan baik hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses maupun dalam menikmati hasil secara adil telah terwujudkan? Bagaimana pula pelaksanaan kebijakan afirmatif dalam wujud penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua sejak 2002-2019? Demikian Laksamana Madya (Purn) Ambasador Freddy Numberi, Tokoh Masyarakat Papua kepada Bergelora.com di Jakarta. Selasa (13/8).
“Dalam perspektif hak asasi manusia, pembangunan yang menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera itu adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya,” tegasnya.
Mantan Menteri Perhubungan Indonesia 2009-2011 ini mengingatkan, Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Pembangunan (UNGA Res. 41/128, 4 Desember 1986) mendefinisikan pembangunan sebagai “proses ekonomi, sosial, kultural, dan politik yang menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki secara konsisten kemaslahatan segenap warga dan semua orang, lewat peran serta yang aktif, bebas, dan penuh makna di dalam pembangunan dan dalam distribusi yang adil atas hasil-hasilnya” (Mukadimah).
Ditegaskan pula bahwa pembangunan seperti itu adalah hak (entitlement), dimana setiap orang dan semua bangsa (peoples) adalah pemangku hak (rights holder) dan negara, baik masing-masing maupun bersama, merupakan pengemban tanggung jawab (duty bearer).
“Sayangnya, proses pembangunan yang demikian tidak sunguh-sungguh terjadi di Papua,” tegasnya.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia 2004-2009 ini juga mengingatkan bahwa hal ini telah akui pemerintah secara legal dan terbuka sebagai kegagalannya di Papua pada Mukadimah Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Undang-undang tersebut menyebutkan,–“…bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua” (poin f),
“…bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk Asli Papua” (poin g).
Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Indonesia 1999-2000 ini juga menegaskan bahwa, semangat dasar dari otonomi khusus ini bukan saja sebagai “perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara” (poin i), tetapi juga untuk “meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua” (poin h).
Mantan Gubernur Irian Jaya 1998-2000 ini menegaskan, ditengah ketidakadilan yang sistematis dan berlangsung lama, kebijakan afirmatif atau kepemihakan khusus ini penting,– antara lain dalam bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
“Tanpa itu, kehadiran negara dan proses pembangunan di Papua akan mendatangkan dampak buruk dan memperbesar ruang ketidakadilan dan kemiskinan,” tegasnya. (Web Warouw)

