JAKARTA – Masyarakat perlu memahami jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan.
Artinya, mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.
Lantas, surat tanah apa saja yang tidak berlaku mulai 2026?
Daftar Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Adapun jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 meliputi:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Dokumen-dokumen itu pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan. Selain rentan disalahgunakan, keberadaannya juga kerap memicu konflik dan sengketa pertanahan.
Mulai 2026, dokumen tersebut tidak diakui sebagai alas hak. Alas hak yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Memahami Girik, Petok D, dan Letter C
Untuk dipahami, girik adalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN. Umumnya diperoleh dari warisan, penguasaan turun-temurun, atau transaksi yang disertai akta jual beli/surat keterangan desa.
Meski sering dipakai sebagai dasar awal pengajuan sertifikasi, girik tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Petok D sendiri berfungsi mirip dengan girik. Dokumen ini adalah buku daftar pajak tanah sebelum sistem pertanahan modern diterapkan.
Pada masa Hindia Belanda, Petok D sempat dianggap sebagai alat bukti yang sah. Namun, sejak UUPA berlaku pada 1960, Petok D tidak lagi menjadi alat bukti yuridis kepemilikan tanah.
Sedangkan letter C adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah di tingkat lokal. Dokumen ini kerap disalahartikan sebagai sertifikat karena memuat nama penggarap/penguasa tanah. Padahal, Letter C hanya bersifat administratif, bukan dokumen hak atas tanah.
Mulai 2026 Disarankan segera diubah menjadi SHM Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya UUPA.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat dapat mengurus sertifikasi secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.
Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memastikan tanah berstatus girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara meski belum disertifikatkan hingga 2026.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujarnya.
Selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan untuk mendaftarkan tanah demi kepastian hukum.
“Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tegas Asnaedi.
Dengan memahami ketentuan ini, pemilik tanah diharapkan segera mengambil langkah yang tepat agar hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. (Enrico N. Abdielli)

