Sabtu, 14 September 2024

PENGANGGURAN BAKAL MELUAS NIH..! UU ASN 2023, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dibahas di dalamnya ialah menyangkut nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Adapun penataan tenaga honorer ini merupakan salah satu isu krusial yang baru diatur dalam RUU ini. Para tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah dan secara akumulasi jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Dikutip dari salinan draft RUU ASN, Kamis (5/10/2023), setelah Undang-Undang (UU) ini berlaku, instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Selain itu, penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024 mendatang.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bunyi ayat 1 pasal 65 Bab XIII Larangan, RUU ASN 2023.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” lanjut bunyi ayat 2.

Kemudian, dalam ayat 3 pasal 65 UU tersebut juga disebutkan bahwa pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.

UU ASN ini juga menyatakan, kebijakan dan manajemen ASN yang diatur di dalamnya akan dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai tambahan informasi, DPR resmi mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (3/10/2023). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambah Anas.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya ada dalam Peraturan Pemerintah.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru